Usai Berhubungan, Pria Asal Jakarta Rampok Barang Korban
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Pemuda bernama Nurkholis (22) merampok barang-barang wanita yang baru dikenalnya di media sosial (medsos). Namun, upaya pria asal Jakarta ini sia-sia, sebab korban berteriak dan pelaku ditangkap security setempat.
Insiden perampokan ini terjadi di kos elit Syloam Residence Jalan Merdeka Raya Nomor 8, Kuta, pada Minggu 4 September 2022 sekitar pukul 13.00 WITA. Kasus ini resmi dilaporkan korban berinisial RSL (24) ke Polsek Kuta.
Menurut Kapolsek Kuta AKP Yogie Pramagita, korban RSL dan Nurkholis baru saja berkenalan di medsos. Setelah sepakat, keduanya janjian bertemu di kos korban di TKP. Di dalam kamar, keduanya terlihat mengobrol lama dan berlanjut berhubungan badan layaknya pasangan suami istri.
"Mungkin sudah ada bujuk rayu, tapi kami dalami terkait apakah korban menyediakan jasa (layanan esek-esek) atau tidak," ungkap AKP Yogie Senin 5 September 2022.
Selesai kencan, Nurkholis pamitan pulang dan korban bermaksud mengantarnya ke depan pintu. Tapi yang terjadi, Nurkholis bak kesetanan tiba-tiba berusaha mencekik korban dari belakang.
Pelaku dengan cepat memasukan kedua jari tangannya ke dalam kerongkongan korban. Lalu ditarik ke belakang untuk menyumbat aliran pernafasan agar korban tidak berteriak. Melihat gelagat demikian, korban melawan dan menahan tangan pelaku sembari berjanji tidak akan berteriak.
"Pelaku terus mengancam agar korban tidak berteriak. Kalau korban berteriak maka ia akan menarik nadi tenggerokanya agar korban meninggal," ujar Kapolsek Yogie.
Mendengar ancaman itu, korban berjanji tidak berteriak. Selanjutnya, pelaku yang datang dari Jakarta untuk bekerja sebagai anak buah kapal itu menyeret korban ke kamar mandi. Disana, pelaku memukul pipi korban hingga korban berteriak.
Akibat pemukulan tersebut, mulut korban berdarah. "Korban mengalami luka cakar pada mulut, rasa sakit pada tenggorokan, luka memar pada pipi hingga sulit berbicara dan makan," jelasnya.
Di tengah bahaya mengancam, pelaku kemudian menggeledah laci dan menggasak uang Rp.300 ribu dan uang Rp 1 juta di dalam dompet.
Masih di dalam kamar, Nurcholis hendak kabur dengan memesan ojek online. Setelah pelaku keluar dari kamar, korban langsung berteriak meminta tolong kepada security kos. Pelaku langsung ditangkap saat akan kabur.
Hasil interogasi, Nurcholis mengaku nekat merampok korban karena motif ekonomi. Ia berdalih kehabisan uang setelah sehari datang dari Jakarta.
"Pelaku disangkakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, terancam pidana penjara paling lama 9 tahun," tegas AKP Yogie.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/bgl