search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Usai Dihukum, Bule Polandia Terjerat Kasus Skimming di Bali Dideportasi
Selasa, 22 November 2022, 19:13 WITA Follow
image

beritabali/ist/Usai Dihukum, Bule Polandia Terjerat Kasus Skimming di Bali Dideportasi.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Seorang warga negara asing (WNA) pria asal Polandia berinisial DPL yang baru menjalani masa hukuman selama 3 bulan, kini bisa menghirup udara bebas di negara asalnya. Hal itu setelah pihak Imigrasi Singaraja mendeportasi bule ini lewat Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Selasa (22/11).

Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu menyampaikan bahwa WNA tersebut diberangkatkan dengan penerbangan Singapore Airlines Nomor SQ947 (Denpasar – Singapura) dengan tujuan akhir Frankfurt, Jerman, kemudian dilanjutkan dengan perjalanan bus menuju Polandia.

“Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian tersebut merupakan bentuk nyata penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja dan WNA tersebut dikenakan penangkalan untuk masuk ke Wilayah Indonesia dalam jangka waktu 6 (enam) bulan,” jelas Anggiat Napitupulu.

WNA tersebut merupakan eks narapidana yang telah melanggar Pasal 33 jo. Pasal 49 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Amlapura Nomor: 95/Pid.Sus/2019/PN AP dengan masa pidana penjara selama 3 tahun 3 bulan. 

"WNA yang terjerat kasus skimming ATM tersebut, masuk ke Indonesia pada tanggal 03 Agustus 2019 dengan menggunakan bebas visa kunjungan," terangnya. 

WNA dengan inisial DPL tersebut dijemput dan diterima oleh Imigrasi Singaraja pada hari Senin tanggal 17 Oktober 2022 dari Lapas Kelas IIB Karangasem karena sudah selesai menjalani hukuman. 

Pria WNA ini dikenakan tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan berdasarkan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. 

"Orang asing dimaksud telah melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum, serta tidak menghormati dan tidak mentaati peraturan perundang-undangan," pungkas Napitupulu.

Editor: Robby

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami