search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Utang Ratusan Juta Rupiah, Pria di Buleleng Curi Motor Tetangga
Senin, 19 September 2022, 19:54 WITA Follow
image

beritabali/ist/Utang Ratusan Juta Rupiah, Pria di Buleleng Curi Motor Tetangga.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Bekerja sebagai kuli bangunan menyebabkan kebutuhan hidup keluarga tidak mampu dipenuhi, apalagi dengan konidisi kedua anak yang memerlukan biaya pengobatan akibat mengalami sakit. 

Kondisi itu juga ditambah dengan beban hutang yang harus dibayarkan sehingga Putu Suka Ardiyasa alias Leong (28) nekat melakukan aksi pencurian sepeda motor (Curanmor) milik tetangganya.

Terungkapnya aksi curanmor yang dilakukan Leong berawal dari laporan Kadek Sudanta ke Mapolsek Seririt, dimana telah kehilangan sepeda motor Satria FU bernomor polisi DK 2322 IL yang terparkir didepan rumahnya di Dusun Sekar, Desa Gunungsari Kecamatan Seririt Buleleng. Atas laporan itu kemudian dilakukan penyisiran oleh Tim Opsnal Polsek Seririt hingga kemudian ditemukan pelaku dan tanpa perlawanan berhasil diamankan.

“Dari hasil penyelidikan yang dilaksanakan ditemukan pelaku yang berawal dari adanya akun yang menawarkan sepeda motor milik korban dan saat di konfirmasi awalnya orang yang menawarkan mengaku mendapat dengan cara membeli dari seseorang yang tidak di kenal, dan setelah dilakukan pengecekan akun tersebut ternyata milik PSA Alias Leong yang berumur 28 tahun, beralamat Banjar Dinas Sekar, Desa gunungsari, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng,” ungkap Kapolsek Seririt AKP I Made Suwandara, S.H., didampingi Kanit Reskrim Polsek Seririt, Iptu Komang Sudarsana, SH dan Kasi Humas Polres Buleleng, AKP I Gede Sumarjaya, SH.,MH., Senin 12 September 2022.

Dalam aksinya, pelaku pada Minggu 11 September 2022 sekitar pukul 13.00 WITA mengambil air minum di Pura Beji Gunungsari. Pelaku melihat sepeda motor yang terparkir di sebuah pekarangan rumah yang terlihat rumah tersebut kosong. Namun saat itu tidak ada niat pelaku untuk mengambil sepeda motor milik orang lain, sehingga setelah pelaku mengambil air kembali balik ke rumah.  

“Karena terduga pelaku teringat dengan utang yang banyak sekitar Rp.120.000.000.-, dan sudah diminta dari orang-orang yang dipinjami, termasuk kondisi rumah tangga untuk memenuhi kebutuhan hidup dan juga biaya pengobatan anaknya yang sakit kemudian timbul niat pelaku untuk mengambil sepeda motor yang dilihatnya terparkir dirumah yang tidak ada penghuninya,” beber Kapolsek Suwandara.

Dalam aksinya, pelaku mempersiapkan sarana untuk bisa menghidupkan sepeda motor tersebut dengan kancing peniti untuk menghubungkan kabel saklar agar sepeda motor dapat dihidupkan. Selanjutnya terduga pelaku meminta bantuan istrinya untuk mengantar ke lokasi parkir sepeda motor, karena pelaku menyampaikan nanti akan dijemput temannya diajak ke Kintamani untuk bekerja memetik bunga.

Namun setelah istrinya balik ke rumah, pelaku kemudian masuk ke dalam pekarangan rumah dan menyikat sepeda motor kemudian dibawa ke Denpasar.

Akibat perbuatan yang dilakukan pelaku Putu Suka Ardiyasa alias Leong dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 5 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara, bahkan perbuatan pelaku juga dikuatkan dengan barang bukti yang sudah diamankan.

Editor: Robby

Reporter: bbn/bul



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami