UU PDP, Penjual Data Pribadi Bisa Didenda Rp 50 Miliar
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G. Plate memperingatkan kalau korporasi atau perusahaan denda 10 kali lipat apabila melanggar Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang baru disahkan.
"Dalam pasal 70 UU PDP terdapat pengenaan pidana denda 10 kali lipat dari pidana asli beserta penjatuhan pidana tertentu lainnya jika tindak pidana dilakukan oleh korporasi," ucap Plate dalam konferensi pers di Kantor Kominfo, Selasa (20/9/2022).
Ia menjelaskan, denda dan sanksi atas pemanfaatan data pribadi secara ilegal atau melanggar hukum digambarkan dalam tiga poin.
Pertama, memalsukan data pribadi dipidana enam tahun atau denda sebesar Rp 60 miliar. Kedua, menjual atau membeli data pribadi dipidana lima tahun atau denda sebesar Rp 50 miliar.
Ketiga, pidana tambahan berupa perampasan keuntungan dan atau harta kekayaan pembukuan seluruh atau sebagian usaha korporasi sampai dengan pembubaran korporasi.
Lebih lengkap, pidana tambahan ini diatur dalam Pasal 70 ayat 4 UU PDP. Berikut isinya:
a. perampasan keuntungan dan/atau harta kekayaan yang diperoleh atau hasil dari tindak pidana;
b. pembekuan seluruh atau sebagian usaha Korporasi;
c. pelarangan permanen melakukan perbuatan tertentu;
d. penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/atau kegiatan Korporasi;
e. melaksanakan kewajiban yang telah dilalaikan;
f. pembayaran ganti kerugian;
g. pencabutan izin; dan/atau
h. pembubaran Korporasi.
Baca juga:
DPR Sahkan RUU PDP Jadi Undang-Undang
Ia melanjutkan, UU PDP merupakan langkah awal dari pekerjaan panjang untuk menghadirkan perlindungan data pribadi yang semakin baik di Indonesia.
"Kami mendorong partisipasi seluruh elemen masyarakat, seluruh elemen pemerintah sampai aparat penegak hukum, rekan-rekan sektor privat penyelenggara sistem elektronik yang mempunyai sistem-sistem elektronik, PSE swasta, untuk sukseskan implementasi UU PDP. Ini menandai era baru dalam tata kelola data pribadi di Indonesia," papar dia.
"Mari bersama-sama kita hadirkan ruang digital yang aman di Indonesia, agar indonesia makin digital, makin maju," jelas dia.
Reporter: bbn/net