Vaksinasi COVID-19 Booster Kedua Sudah Bisa untuk Masyarakat Umum, Cek Mulai Kapan
bbn/dok beritabali/Vaksinasi COVID-19 Booster Kedua Sudah Bisa untuk Masyarakat Umum, Cek Mulai Kapan.
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Surat edaran terbaru yang memuat aturan vaksinasi COVID-19 dosis booster kedua untuk masyarakat umum dikeluarkan Kementrian Kesehatan.
Hal ini bertujuan upaya percepatan vaksinasi sekaligus meningkatkan proteksi masyarakat Indonesia dari COVID-19.
“Dalam satu sampai dua minggu kedepan, masyarakat usia lebih dari 18 tahun sudah dapat vaksin booster kedua tanpa menunggu tiket/undangan. Untuk pencatatan masih dilakukan manual sambil menunggu pcare dan peduli lindungi disiapkan,” Ujar Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr. Muhammad Syahril di Jakarta.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/380/2023 Tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster Ke-2 Bagi kelompok Masyarakat Umum, yang ditetapkan oleh Dirjen Pencegahan dan Pengendalian penyakit Pada 20 Januari 2023.
Vaksinasi COVID-19 dosis booster kedua dapat diberikan kepada semua masyarakat umum (usia 18 tahun ke atas) mulai 24 Januari 2023.
Adapun jenis vaksin yang dapat digunakan adalah vaksin COVID-19 yang telah mendapat Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan memperhatikan vaksin yang ada.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net