search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Viral Tumpukan Uang Sitaan dari Surya Darmadi
Rabu, 31 Agustus 2022, 18:05 WITA Follow
image

beritabali.com/ist/suara.com/Viral Tumpukan Uang Sitaan dari Surya Darmadi

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Sebuah video yang memperlihatkan tumpukan uang tunai yang disita dari Surya Darmadi yang merupakan tersangka kasus korupsi viral di media sosial. Video viral tumpukan uang tersebut saat ini tengah menjadi perbincangan publik. Terlihat sejumlah orang tengah menumpukkan uang.

Banyak netizen yang berkomentar pedas soal tumpukan uang bukti kasus korupsi Surya Darmadi tersebut.

"Blom ada sperempatnya dri 78trilyun," tulis netizen.

"Cuman barang bukti, entah kelanjutannya kemana itu uang di simpan, atau buat apa selanjutnya..... jadi kepo...," tulis netizen.

"Buat bayar hutang negara bisa kali tuh.," tulis netizen.

Untuk diketahui, pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menunjukkan tumpukan uang tunai lebih dari Rp5,1 triliun yang disita dari bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi. Uang tunai tersebut merupakan barang bukti dari perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group.

Barang bukti yang ditunjukan pihak Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terdiri dari Rp5.123.189.064.978; 11.400.813,57 dollar Amerika Serikat, dan 646,04 dollar Singapura.

“Hari ini ada penyerahan secara simbolis penitipan sitaan dari Jampidsus kepada perwakilan Bank Mandiri. Uang sebanyak 5,1 triliun bukan hanya dititipkan kepada Bank Mandiri tapi ada di beberapa bank lain,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.

Pada awal Agustus, Kejaksaan Agung menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare di Riau.

Surya Darmadi dijerat bersama Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999-2008, Raja Thamsir Rachman.

Selain itu, Kejaksaan Agung menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam kasus penyerobotan lahan itu, negara diduga mengalami kerugian perekonomian hingga Rp78 triliun.

Selain di Kejagung, Surya Darmadi juga terjerat kasus di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait revisi fungsi perhutanan Provinsi Riau ke Kementerian Kehutanan.(sumber: suara.com)

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami