Wajib Masker Dilonggarkan, Satpol PP Gianyar Tunggu Juknis
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Kebijakan pelonggaran pemakaian masker di area terbuka yang disampaikan Presiden RI, Joko Widodo melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, belum sepenuhnya dijalankan.
Karena pemerintah Gianyar perlu menunggu petunjuk teknis pelaksanaan. Kasatpol PP Kabupaten Gianyar, I Made Watha menyampaikan pihaknya masih menunggu petunjuk teknis agar tindakan di lapangan bisa sesuai dengan prosedur dan aturan berlaku.
“Kami masih menunggu petunjuk teknis dari pusat,” jelasnya.
Meski begitu pihaknya dari Satpol PP Kabupaten Gianyar tetap memberikan edukasi dan sosialisasi. Sedangkan untuk razia masker di Kabupaten Gianyar memang tidak pernah dilakukan sejak 2020.
“Hanya pengawasan saja. Bagi yang tidak pakai masker kami tegur. Pengenaan sanksi denda terakhir kita lakukan tahun 2020. Karena tidak ada yang membandel,” jelasnya.
Kelonggaran penggunaan masker di area terbuka sejalan dengan kondisi Covid-19 di Kabupaten Gianyar yang melandai.
Selain itu pihaknya yakin penularan Covid-19 dapat ditekan dengan hampir seluruhnya masyarakat Gianyar yang sudah menjalani vaksin tahap ketiga.
“Apalagi sudah vaksin ketiga dijamin kesehatannya. Tidak ada menyebarkan bahkan menularkan,” tutupnya.
Reporter: bbn/gnr