Warga Kampung Singaraja Curi Motor Tetangga, Hasil Curian untuk Foya-foya
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BULELENG.
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kota Singaraja untuk mengungkap pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di Kampung Singaraja Kecamatan Buleleng.
Pelaku Agus Hermadi alias Agus Begok (36) warga Kampung Singaraja Kecamatan Buleleng ditangkap di Gang Damarwulan Kelurahan Banyuning.
Penangkapan yang dilakukan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kota Singaraja dipimpin PS. Panit I Opsnal Aiptu Ketut Mestrawan dan dikendalikan Kanit Reskrim AKP Komang Sudarsana berawal saat menemukan sepeda motor Honda Beat warna merah hitam DK 6690 UBA yang dikendarai Nyoman Sudiarsa di lintasan jalan Desa Jinengdalem, hingga kemudian dilakukan pengembangan dan menemukan keterlibatan pelaku Agus Hermadi alias Agus Begok.
“Pada hari Kamis tanggal 1 Februari 2024, sekitar pukul 16.00 WITA, pelapor atas nama Ahmad Aidil Islami memarkir kendaraannya di sebelah Masjid Nurul Mubin, depan sekolah TK Nurul Mubin di Jalan Gunung Semeru, Kelurahan Kampung Singaraja. Dan sekitar pukul 19.00 WITA adik pelapor yang bernama Arjuna hendak menggunakan sepeda motor tersebut namun sudah tidak ada, sehingga pelapor mengalami kerugian sebesar Rp18.000.000,-,” ungkap Kapolsek Kota Singaraja, Kompol Komang Agus Sudarsana, Senin 19 Februari 2024.
Korban dan pelaku yang tinggal tidak berjauhan di Kampung Singaraja itutidak menyangka sepeda motor diembat pelaku, dimana awalnya pelaku beraksi dengan mengambil kunci kontak yang nyantol dan baru melakukan aksinya saat mendapatkan kesempatan yang baik.
“Pelaku sebelumnya mengambil kunci yang nyantol pada saat kendaraan terparkir di TKP pada tanggal 10 Januari 2024, dan pada saat ada kesempatan tanggal 1 Februari 2024 pelaku mengambil sepeda motor tersebut,” papar Kapolsek Singaraja Agus Sudarsana didampingi Kanit Reskrim Komang Sudarsana dan Kasi Humas AKP I Gede Darma Diatmika.
Pelaku Agus Begok mengakui, setelah mengambil sepeda motor di sebelah Masjid Nurul Mubin dengan mengunakan kunci yang sebelumnya diambil, pelaku selanjutnya mengadaikan sepeda motor itu sebesar Rp 5.000.000-. “Uang hasil dari menggadaikan sepeda motor tersebut di habiskan untuk foya-foya dan bermain judi,” sebut pelaku.
Dari aksi yang dilakukan pelaku itu oleh polisi dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 (Lima) tahun penjara, dimana pelaku patut diduga atau disangka telah melakukan tindak pidana pencurian dan dikuatkan dengan barang bukti sepeda motor yang telah diamankan di Mapolsek Kota Singaraja.
Editor: Robby
Reporter: bbn/bul