Winasa Bayar Denda Rp3,8 Miliar, Kuasa Hukum: Kami Harap Bisa Bebas
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Kejaksaan Negeri Jembrana menerima tumpukan uang pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu yang totalnya sebesar Rp3,8 miliar pada Rabu (03/07/2024).
Diketahui, uang tersebut merupakan uang pengganti dan denda yang dibayarkan oleh terpidana Prof. Dr. drg. I Gede Winasa dengan nilai sebesar Rp3.819.554.800. Pembayaran ini akan diproses oleh Kejari Jembrana dan kemudian diteruskan ke Rutan Kelas IIB Negara.
Tampak tiga Kuasa Hukum Gede Winasa, yaitu Komang Sutrisna, Komang Suasmara, dan Made Miasa, juga hadir. Selain itu, anak kandung Winasa, I Gede Ngurah Patriana Krisna alias Ipat, yang saat ini menjabat sebagai Wakil Bupati Jembrana, turut hadir.
Kuasa Hukum Gede Winasa, I Komang Sutrisna, menjelaskan bahwa uang sebesar Rp3.8 miliar lebih merupakan uang pengganti dan denda yang dibayarkan oleh terpidana Prof. I Gede Winasa.
Seluruhnya telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jembrana untuk diproses lebih lanjut. Kasus ini terkait dengan Tindak Pidana Korupsi Beasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Jembrana (STIKES) dan Sekolah Tinggi Ilmu Teknologi Jembrana (STITNA) pada tahun 2009/2010, serta Tindak Pidana Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif yang diputus pada tahun 2018.
"Setelah ini kewenangan Rutan. Karena kami belum mengetahui perhitungannya baik itu hukumannya, remisi, dan lainnya apakah mencukupi atau belum. Kita menuju Rutan untuk menemui Pak Gede (Winasa)," jelasnya.
Dia berharap, dengan pembayaran uang pengganti dan denda ini, Bupati Jembrana Periode 2000-2010 tersebut dapat segera bebas. Namun, pihaknya masih menunggu hasil koordinasi dengan pihak Rutan Kelas IIB Negara.
"Nanti dihitung, saya serahkan sepenuhnya ke Rutan. Tapi kami harap bisa bebas sesegera mungkin karena kondisi Pak De (Winasa) yang sudah berumur," harapnya.
"Kami harap Pak Winasa tetap sehat dan terus menjadi panutan keluarga dan masyarakat Jembrana," tandasnya.
Editor: Robby
Reporter: bbn/jbr