search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Winasa Optimis PK Dikabulkan MA, Buat Sayembara Rp1 M Jika Jaksa Buktikan Perbup Ada
Kamis, 25 April 2019, 11:41 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Mantan Bupati Jembrana, I Gede Winasa optimis langkah pengajuan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) akan dikabulkan jika mengacu secara objektif Perbup 04/2009 yang diduga dilanggarnya tidak pernah terbukti keberadaannya secara materi oleh jaksa.
 
[pilihan-redaksi]
"Secara logika hukum jika saya langgar peraturan tetapi peraturannya tidak terbukti ada jadi apa yang dilanggar, lantas apa dasar hukumnya juga ngga ada," ujarnya, Kamis (25/4)
 
Ia menegaskan PK atas kasus yang menyeretnya dengan hukuman 7 tahun lebih lamanya itu agar masyarakat mengetahui bahwa pengadaan beasiswa bagi calon mahasiswa di Jembrana seharusnya untuk semua warga bukan seperti disebutkan dalam perbup tersebut yang mensyaratkan IP 2.5. Selain itu, jika memang mau mengeluarkan beasiswa, ia lebih mempertimbangkan lewat pengeluaran SK Bupati ketimbang Perbup.
 
Perbup yang menjadi dasar kasus yang menyeretnya dinilai karangan belaka karena secara proses pemebentukannya dinilai telah menyalahi aturan. Ia menduga fotocopy Perbup yang dijadikan sebagai bukti persidangan Tipikor sebelumnya dianggap tidak sah.  
 
Ia memaparkan adanya kejanggalan dari proses pembuatan perbup yang sengaja menurutnya direkayasa oleh saksi pegawai Pemkab jembrana yakni Staf Perencanaan Wisnu Wirama selaku saksi. Bagaimana, kata dia pengajuan perbup ini dibuat berdasarkan staf biasa bidang Pendidikan Dasar di Dinas Pendidikan Jembrana, Ardika yang sudah meninggal. Padahal jelas-jelas, lanjutnya ini beasiswa untuk calon mahasiswa.
 
"Duweg sajan staf bisa membuat konsep perbup, dan faktanya yang seharusnya perbup ini masuk dalam lembaran daerah dalam bentuk arsip daerah ternyata tidak ditemukan arsipnya," tandasnya.
 
Idealnya sebelum perbup dikeluarkan harus melewati beberapa proses diantaranya mulai dari pengusulan UPT terkait lalu dari pengusulan Dinas Pendidikan dilanjutkan ke Sekretariat Daerah untuk diproses Sekda, lantas diserahkan ke bagian hukum. Nah, ini dari Kepala Dinas Pendidikan Jembrana saja mengaku tidak tahu perbup ini," cetusnya. 
 
Disamping itu, secara struktur isian dari surat Perbup secara teknis tidak sesuai karena melampirkan materinya di lampiran surat. Seharusnya selama ini lampiran hanya mencantumkan petunjuk pelaksanaan Perbup.
 
Belum lagi, tambahnya fakta dari persidangan salah satu sakti pegawai Pemkab, Made Ardana tidak bisa menunjukkan bukti asli perbup sebagaimana yang diceritakan saat sidang selaku pihak yang memproses.  
 
[pilihan-redaksi2]
Ia juga mendorong pembuktian keberadaan perbup ini kepada Jaksa lewat sayembara jika memang ada akan diberikan uang senilai Rp1 miliar dari teman Winasa di Jakarta yang juga berprofesi sebagai pengacara.
 
Sebelumnya Winasa dihukum 7 tahun lebih penjara atas kasus korupsi beasiswa Stikes dan Stitna. Winasa dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf (b) Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 
Winasa mengaku mengajukan PK karena sudah ada novum atau alat bukti baru mengenai kasus beasiswa Stikes dan Stitna. Dalam kasus ini, Winasa diputus dengan pidana penjara 7 tahun, ditambah membayar denda Rp 500 juta dan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 2.322.000.000. (bbn/rob)

Reporter: bbn/rob



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami