Zona Merah Rabies di Gianyar Meluas, Kini Mencapai 27 Desa
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Zona merah rabies di Kabupaten Gianyar terus meluas. Luasan cakupan zona merah itu karena kasus gigitan anjing meningkat. Kini, tercatat ada 27 desa masuk kategori zona merah.
kabid Kesehatan Hewan Distannak Gianyar, Made Santiarka, menyatakan sampai akhir tahun 2022 lalu, di Kabupaten Gianyar hanya 16 desa saja yang termasuk zona merah rabies.
“Saat ini ada penambahan lagi 9 desa. Tentu kemungkinan bisa bertambah, kalau kesadaran warga tentang peliharaan tidak meningkat,” ujarnya.
Dari data tersebut, wilayah Gianyar utara sebagiannya sudah termasuk zona merah. ”Sedangkan tetangga desa zona merah, ditetapkan sebagai desa zona kuning. Karena kemungkinan saja anjing dari zona merah berinteraksi dengan desa tetangga. Hal ini yang harus diantisipasi,” paparnya.
Berdasarkan data jumlah anjing di Gianyar kini sudah mencapai 88.824 ekor. Yang mana peningkatan populasi ini terjadi saat musim kawin anjing bulan maret lalu. Dari keseluruhan anjing tersebut, yang sudah divaksin sampai pertengahan Juni ini sebanyak 27.791 ekor.
“Kurang lebih bari sepertiga sudah divaksin. Vaksinasi juga kita kebut, selain menuntaskan vaksin PMK pada sapi,” ujarnya.
Ke-27 desa zona merah tersebut adalah Desa Petak Kaja, Bitera, Saba, Belega, Buruan, Pering, Bedulu, Blahbatuh, Kemenuh, Sukawati, Singapadu Tengah, Guwang, Lodtunduh, Mas, Ubud, Petulu, Sayan, Singakerta, Kedewatan, Puhu, Kelusa, Bukian, Melinggih, Buahan Kaja, Taro, Keliki, Tampaksiring, Pejeng Kelod.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/gnr