204 Paket Sabu Jadi Barang Bukti Kejahatan Dimusnahkan untuk Hindari Penyalahgunaan
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Tak mau ada yang menyalahgunakan barang bukti hasil kejahatan, Kejaksaan Negeri Gianyar melakukan pemusnahan dengan cara tertentu dari mulai dari dibakar, dicampur air hingga digerinda.
Sebanyak 204 paket sabu sabu seberat 164,92 gram netto dan empat paket seberat 20,08, dimusnahkan di Kantor Kejaksaan Negeri Gianyar. Pemusnahan barang bukti (BB) tindak pidana yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Untuk narkotika, dengan cara dicampurkan ke dalam air dan diblender. Sedangkan berbagai alat penyalahgunaan narkoba, seperti bong alat hisap narkoba maupun piranti lainnya dibakar.
Sedangkan sejumlah telepon seluler yang dimanfaatkan sebagai alat berkomunikasi dalam menjalankan aksi jahatnya, dimusnahkan dengan cara dipotong dengan mesin listrik pemotong.
Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, Agus Wirawan Eko Saputro, yang memimpin pemusnahan barang bukti, menyebutkan pemusnahan barang bukti kejahatan ini sebagai langkah penyempurnaan dalam penanganan tindak pidana.
“Upaya pemusnahan juga dimaknai untuk menghindari penyalahgunaan barang bukti kejahatan,” jelasnya.
Mengingat barang bukti kejahatan yang dimusnahkan itu memiliki nilai relatif tinggi, disamping berpeluang menimbulkan persoalan baru yang tidak diinginkan.
“Pemusnahan barang bukti kejahatan itu sebagai bentuk penyempurnaan penanganan tindak pidana, disamping rentan menimbulkan permasalahan baru jika terjadi penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” ucap Agus Wirawan.
Disebutkan pula, dari 204 paket sabu sabu merupakan barang bukti dari 25 perkara sejak November 2022. Selain jenis narkotika juga dimusnahkan peralatan pengoplosan gas elpiji serta pemusnahan 14 unit handphone dengan cara dipotong dengan alat pemotong listrik.
Editor: Robby
Reporter: bbn/gnr