search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Keluar-Masuk di Jawa dan Bali, Masyarakat Harus Sudah Divaksin
Selasa, 24 Agustus 2021, 11:30 WITA Follow
image

beritabali.com/ist/suara.com/Keluar-Masuk di Jawa dan Bali, Masyarakat Harus Sudah Divaksin

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Pemerintah memperpanjang PPKM berbasis level di Pulau Jawa dan Bali hingga 30 Agustus 2021, setiap pelaku perjalanan wajib sudah divaksin minimal satu dosis. Aturan ini tertuang dalam Inmendagri 35/2021 tentang PPKM level 4, 3 dan 2 di wilayah Jawa dan Bali yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian.

"Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus: menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama," tulis Irmendagri.

Penumpang pesawat wajib menunjukkan hasil tes swab PCR H-2, sementara untuk mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api dan kapal laut wajib tes antigen H-1. Aturan ini berlaku bagi setiap orang yang keluar dan masuk Pulau Jawa dan Bali.

"Tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek," lanjutnya.

Penumpang pesawat dengan rute domestik antar kota/kabupaten di dalam Jawa dan Bali cukup menunjukkan hasil negatif melalui tes antigen H-1 dan sudah divaksin dua dosis, jika penumpang pesawat belum menerima vaksin dua dosis, wajib melakukan tes PCR H-2.

"Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin," imbuhnya.

Pelaku perjalanan juga diminta untuk mengunduh aplikasi Pedulilindungi untuk mengecek status tes Covid-19 dan vaksinasi, serta pencatatan di terminal, bandara, atau pelabuhan.

Diketahui, PPKM di Wilayah Aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Semarang Raya dan Surabaya Raya turun ke level 3, sehingga kabupaten/kota yang masuk ke Level 3 bertambah menjadi sebanyak 67 kabupaten/kota dan untuk level 2 jumlahnya bertambah menjadi 10 kabupaten/kota.

Sementara, PPKM di wilayah aglomerasi Bali, Malang Raya Solo Raya serta DIY, untuk saat ini masih pada level 4.(sumber: suara.com)

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami