Buat SIM, Pemohon Diharapkan Bawa Foto Warna 2 X 3 Satu Lembar
Rabu, 6 September 2017,
18:41 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, TABANAN.
Beritabali.com, Tabanan. Bagi masyarakat yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) diharapkan membawa pas foto warna ukuran 2x3 sebanyak satu lembar. Foto tersebut akan ditempel di kartu yang berfungsi sementara sebagai SIM, karena bahan atau keping SIM saat ini masih kosong.
Hal itu diungkapkan Kasatlantas Polres Tabanan AKP Kadek Citra Dewi, Rabu (6/9/17). Dijelaskanya, kepingan bahan pembuatan SIM masih kosong sejak satu bulan lalu.
[pilihan-redaksi]
“Jadi untuk mengganti SIM yang sudah dibuat oleh pemohon, kami berikan seperti surat yang berisi foto pemohon,” jelasnya.
Untuk itulah pihaknya berharap bagi pemohon yang ingin membuat SIM agar melampirkan pas foto berwarna ukuran 2 x 3 satu lembar. Untuk proses pembuatan SIM, berjalan seperti biasa, pemohon akan dimintai data dan difoto.
“Ketika kepingan SIM sudah, SIM pemohon langsung dicetak,” jelasnya.
Setelah SIM dicetak, pihaknya akan menelpon pemohon untuk mengambil SIM nya di Polres.
“Kami yang akan menelpon pemohon ketika SIM nya sudah jadi,” terangnya.
Pejabat asal Tampak Siring, Gianyar ini menambahkan pihaknya belum mengetahui kapan pastinya kepingan SIM tersedia.
“Pengadaanya ada di Pusat, jadi kami sifatnya masih menunggu. Kalau sudah ada pasti kami informasikan kepada pemohon dengan segera,” tandasnya. [nod/wrt]
Berita Tabanan Terbaru
Reporter: -