Dewan Karangasem Didesak Segera Sahkan Raperda Peralihan dari Retribusi ke Pajak
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Dewan Karangasem didesak agar secepatnya melakukan pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait peralihan dari retribusi ke pajak untuk nantinya bisa segera disahkan paling lambat pada September 2023 mendatang.
Hal ini diutarakan oleh Kepala BPKAD Karangasem, I Wayan Ardika belum lama ini. Menurutnya, rancangan Perda pajak ini sangat penting untuk segera disahkan, mengingat melalui aturan itu nantinya akan berpengaruh pendapatan dari sektor pajak rekreasi, seperti di bidang olahraga air seperti rafting, snorkeling, diving untuk mengejar pajak taman rekreasi budaya dan lainnya di Karangasem.
“Kami ingatkan kepada teman-teman dewan di Legislatif agar segera melakukan pembahasan Raperda ini, agar September ini sudah bisa disahkan, mengingat proses konsultasi di Kemendagri perlu waktu tiga bulan, nah jika itu molor nanti di bulan Januari 2024 bisa pusing kita, tapi saya juga sudah koordinasikan dengan Sekwan, agar poin poin penting bisa menjadi prioritas untuk dibahas," kata Ardika.
Jika Raperda terkait regulasi pajak ini disahkan, beberapa keuntungan akan didapat oleh Karangasem, seperti halnya akan ada pendapatan tambahan dari sektor pajak yang dikenakan dari pengunjung di taman ujung. Termasuk juga untuk objek wisata Tirta Gangga, Pura Luhur Lempuyang dan lainnya. Sehingga di tahun 2024 ini sektor pendapatan bisa lebih digenjot.
Optimisme pendapatan dari sektor ini juga terlihat dari cerahnya perkembangan pariwisata Karangasem. Hal ini terlihat dari capaian pajak hotel dan restauran yang telah melampaui target, dimana pada APBD induk 2023 dipasang target Rp.17 Miliar dan telah terrealisasi mencapai Rp.23 Miliar.
"Ini menunjukkan sektor pariwisata kita mulai mengeliat, wisatawan mulai ramai lagi ke Karangasem setrlah sempat terpuruk, pada perubahan APBD ini kita juga merancang kenaikan target untuk pajak hotel dan restauran menjadi Rp.40 Miliar," terang Ardika.
Editor: Robby
Reporter: bbn/krs