search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Hadapi Persoalan Pemilu, Jajaran Bawaslu Dapat Bantuan Hukum
Sabtu, 8 Juli 2023, 22:16 WITA Follow
image

beritabali/ist/Hadapi Persoalan Pemilu, Jajaran Bawaslu Dapat Bantuan Hukum.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, GIANYAR.

Sebagai bentuk kesiapan Bawaslu bersama dengan jajarannya untuk menghadapi Pemilu yang sudah semakin menghangat, tentu Bawaslu akan memaksimalkan perlindungan Hukum untuk jajarannya. 

Oleh karena itu terbitlah Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Layanan Advokasi Hukum. Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Provinsi Bali, Ketut Ariyani dihadapan Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Gianyar saat pembukaan pada kegiatan “Sosialisasi Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2023” yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten Gianyar.

“Munculnya Perbawaslu ini sebagai bentuk kesiapan Bawaslu untuk jajarannya sampai tingkat paling bawah dalam menghadapi persoalan hukum saat mengemban tugas sebagai pengawas,” ungkap Ariyani.

Senada dengan Ariyani, Anggota Bawaslu Provinsi Bali, I Ketut Rudia yang turut hadir sebagai narasumber menyebutkan bahwa Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2023 sebagai bentuk pelindung Bawaslu kepada jajaran Pengawas jika terdapat persoalan hukum dalam mengemban tugasnya. 

“Sebagai bentuk perlindungan kepada pengawas, namum saya harapkan tidak ada pengawas pemilu yang menggunakan perbawaslu ini, karena tentu orang tersebut terjerat kasus hukum yang secara normal tidak ada orang yang menginginkan itu,” tutur Rudia.

Rudia juga menjelaskan jenis layanan Bantuan hukum yang disediakan dalam Perbawaslu 6 Tahun 2023 tersebut yang bisa digunakan sebagai bantuan tidak hanya kepada Pegawai atau Pimpinan yang masih aktif. 

“Namun Mantan Pimpinan, Mantan Pejabat, Pensiunan atau Mantan Pegawai dan Pihak lainnya dapat menerimanya,” terang mantan Wartawan tersebut.

Sementara itu, Ketua bawaslu Gianyar, Wayan Hartawan menyampaikan dalam materinya terkait dengan terbitnya Perbawaslu Nomor 6 tahun 2023 sebagai bentuk kesiapan dan kesigapan dari Bawaslu RI dalam memberikan perlindungan dan layanan hukum kepada jajarannya di dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai pengawas. 

Karena setiap tahapan dengan kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang khusunya dalam penyelesaian sengketa, tentu bagi para pihak yang tidak puas atas hasil keputusan Pengawas Pemilu akan bisa mengajukan persoalan tersebut kepada penegak hukum lainnya sehingga dibutuhkan pendampingan dan layanan Advokasi Hukum kepada jajaran Pengawas Pemilu

"Hal ini penting untuk dipahami persoalan apa yang dapat diberikan layanan Advokasi Hukum kepada jajaran Bawaslu maupun yang tidak dapat diberikan, sehingga adanya kesepahaman dalam menerima dan sekaligus mengajukan permohonan layanan hukum dan syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon," tutup dia.

Editor: Robby

Reporter: bbn/gnr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami