Kapolda Bali Ancam Pidanakan Penyebar Video WNA Nakal
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Kapolda Bali, Irjen Putu Jayan Danu Putra mewanti-wanti penyebar video Warga Negara Asing (WNA) nakal bisa dijerat Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
"Kaitan sama peran serta masyarakat dan juga perilaku yang memviralkan kan ada Undang-Undang ITE itu juga kita akan proses," kata Irjen Putu, saat konferensi pers bersama Gubernur Bali, I Wayan Koster di Rumah Jabatan Gubernur Jayasabha, Bali, Minggu (28/5).
Baca juga:
126 WNA Terjaring dalam Pendataan di Sanur
Ia menegaskan, masyarakat tidak boleh sembarangan memviralkan dan menyebarkan video WNA atau turis yang berbuat ulah di Bali.
"Jadi tidak sembarang juga dan peran masyarakat untuk melaporkan atau bertindak untuk mencegah terjadinya perbuatan menyimpang oleh para wisatawan, bukan untuk diliput kemudian diviralkan. Akan kita proses kalau memang seperti itu, kalau memenuhi unsur pelanggaran dari Undang-Undang ITE," ujarnya.
Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan hal senada. Ia juga meminta masyarakat untuk tidak memberi tempat kepada turis asing yang melanggar izin tinggal.
"(Untuk video viral) Itu sudah diproses bapak Kapolda sesuai Undang-Undang ITE. Masyarakat Bali dilarang memfasilitasi wisatawan mancanegara yang melakukan aktivitas tidak sesuai dengan izin visa atau ketentuan perundang-undangan," ujarnya.
Seperti diketahui, beberapa hari ini masyarakat Bali dibuat geram dan heboh atas viralnya kelakuan tidak senonoh wisatawan mancanegara. Pertama, beredar di media sosial seorang WNA asal Jerman yang bugil saat ada pementasan tari di Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali.
Kedua viral video seorang WNA Denmark yang memperlihatkan kemaluannya di atas sepeda motor, di Seminyak, Kuta, Kabupaten Badung, Bali. (sumber: merdeka.com)
Editor: Robby
Reporter: bbn/net