Per 1 Juli 2023, Wisatawan dan Pemedek Naik Buggy di Besakih Kena Biaya
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Tiket wisatawan yang berkunjung ke Pura Agung Besakih, Karangasem, Bali per 1 Juli 2023 ini tak lagi termasuk dengan penyewaan fasilitas angkutan buggy seperti sebelumnya.
Badan Pengelola Fasilitas Penataan Kawasan Suci Pura Agung Besakih kini memberlakukan kebijakan baru, dimana wisatawan akan dikenakan karcis untuk penyewaan kendaraan buggy di luar tiket masuk yang telah dibeli.
Kebijakan tersebut informasinya mulai diterapkan per 1 Juli 2023 lalu, sesuai dengan ketentuan Peraturan Gubernur Nomor Bali Nomor 5 Tahun 2023 tentang Badan Pengelola Fasilitas Kawasan Suci Pura Agung Besakih dan melaksanakan teknis operasional.
Dengan adanya kebijakan baru ini, untuk harga tiket masuk bagi WNA sebesar Rp.60 ribu sedangkan Rp.30 ribu untuk wisatawan domestik. Harga tiket tersebut sudah termasuk dengan jasa sarung dan guide lokal. Sementara untuk layanan kendaraan Buggy, wisatawan dikenakan karcis Rp.30 ribu untuk WNA dan Rp.20 ribu untuk domestik untuk sekali antar.
Humas Badan Pengelola Fasilitas Kawasan Suci Pura Agung Besakih, Putu Asnawa saat dikonfirmasi, Rabu (5/7/2023) membenarkan terkait adanya kebijakan badan pengelola tersebut. "Ya benar, sudah mulai dilaksanakan," ujarnya.
Sebelum adanya kebijakan ini, Sekertaris Badan Pengelola Fasilitas Kawasan Suci Pura Agung Besakih, I Wayan Mastra mengatakan bahwa tiket masuk wisatawan ke Pura Besakih sudah termasuk dengan biaya penyewaan fasilitaas kendaraan buggy alias wisatawan tidak lagi dikenakan biaya tambahan untuk naik kendaraan tersebut.
Sedangkan, untuk pemedek jika ingin naik buggy dikenakan tarif sebesar Rp.20 ribu per orang untuk sekali antar. Tarif ini juga berlaku untuk anak usia diatas 5 tahun. Namun, bagi pemedek yang berkebutuhan khusus seperti balita, ibu hamil, lansia, desabilitas dan pemedek yang sakit tidak dikenakan biaya alias gratis.
Editor: Robby
Reporter: bbn/krs