search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Ratusan Knalpot Brong di Denpasar Ditindak, Disanksi Tegur Hingga Disita
Minggu, 30 Oktober 2022, 19:57 WITA Follow
image

beritabali/ist/Ratusan Knalpot Brong di Denpasar Ditindak, Disanksi Tegur Hingga Disita.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Kurun waktu 10 bulan ini, Satuan Lalu Lintas Polresta Denpasar telah menindak ratusan kendaraan knalpot brong yang berseliweran di jalanan.

 

Tindakan tegas yang sudah dilakukan yakni berupa sanksi teguran sekaligus menyita knalpot racing pengendara agar tidak dipergunakan di kemudian hari.

Menurut Kasatlantas Polresta Denpasar Kompol Ni Putu Utariani SH, penindakan knalpot brong ini sudah ada dalam aturan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang UULLAJ yakni pada pasal 285 ayat (1). UU ini menerapkan sesuai pasal tersebut dimana knalpot racing tidak laik jalan berkendara di jalanan umum. 

Merujuk pada aturan tersebut, jelas mantan Wakapolres Badung ini pihaknya kembali mengoptimalkan penindakan menyusul keluarnya Surat Edaran Gubernur Bali nomor 35425/sekret/2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yakni Work From Home (WFH), dalam rangka pelaksanaan Presidensi G20 di Nusa Dua, pada Bulan November 2022 mendatang. 

Pembatasan kegiatan ini salah satunya adalah mengimbau agar masyarakat tidak mengendarai kendaraan roda dua dan roda empat yang memiliki knalpot brong. 

Selain itu, pihaknya juga sudah melakukan sosialisasi ke sejumlah sekolah sekolah dan sosialisasi ke warga agar tidak mengendarai sepeda motor berknalpot brong selama berlangsungnya KTT G20. 

"Ya, sudah dilakukan imbauan ke sekolah-sekolah, ke warga masyarakat langsung melalui bhabinkamtibmas, radio dan sebagainya terkait pelaksanaan KTT G20 yang nantinya akan banyak dilakukan pengalihan arus lalulintas," ungkapnya saat dikonfirmasi, pada Minggu 30 Oktober 2022. 

Mantan Kasatlantas Polres Tabanan ini kembali menuturkan, pihaknya melaksanakan penindakan dengan cara menghentikan pengendara, menegur secara humanis, dan memberikan sanksi untuk mengganti knalpot racing dengan knalpot standar. 

"Jadi, knalpotnya diganti di tempat, knalpot racing itu juga kami tahan sehingga tidak lagi dipakai kemudian hari oleh si pelanggar. Ada ratusan kendaraan knalpot brong sudah diberikan penindakan, umumnya sepeda motor," ujarnya. 

Ia pun berharap kepada seluruh lapisan masyarakat pengguna jalan, agar menggunakan sparepart kendaraan sesuai standar kelaikan jalan. Sehingga tidak perlu memodifikasi kendaraanya dengan knalpot brong yang sudah dilarang UU. 

"Kami berharap agar masyarakat ikut berpartisipasi memperlancar arus lalintas selama berlangsungnya KTT G20. Demi keamanan, keselamatan dan kenyamanan seluruh pengguna jalan lainnya," pungkasnya.

Editor: Robby

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami