Rektor Unud Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana SPI, Kerugian Negara Rp334 Miliar
beritabali/ist/Rektor Unud Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana SPI, Kerugian Negara Rp334 Miliar.
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Bertambah satu lagi tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun 2018-2022. Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali akhirnya menetapkan Rektor Unud sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kasipenkum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana mengatakan penetapan tersebut berdasarkan keterangan dari tiga tersangka sebelumnya.
"Dari ekspos beberapa kali dan berdasarkan pengembangan keterangan 3 orang tersangka, serta berdasarkan alat bukti yang ada. Maka, penyidik menemukan keterlibatan tersangka baru," ujarnya, Senin (13/3/2023).
Ditegaskannya, bahwa satu tersangka yang ditetapkan yaitu Prof. Dr. INGA dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf e jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berdasarkan alat bukti yang cukup berupa keterangan saksi-saksi, keterangan Ahli dan surat serta alat bukti Petunjuk, disimpulkan tersangka Prof. Dr. INGA berperan dalam Tindak Pidana Korupsi Dana SPI mahasiswa baru seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana.
Kegiatan itu terjadi di tahun 2018-2022, yang merugikan keuangan negara sekitar Rp.105.390.206.993 dan Rp.3.945.464.100,- juga perekonomian negara sekitar Rp.334.572.085.691,-.
"Dengan penetapan ini, tim terus melakukan kegiatan penyidikan untuk menuntaskan penanganan perkara atas nama tersangka dan 3 orang yang telah
ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya," tutup Sabana, selaku Kasipenkum Kejati Bali.
Editor: Robby
Reporter: bbn/maw