Residivis Bobol Toko HP di Denpasar Dimassa hingga Babak Belur
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Residivis maling bernama Gunawan (22) ketahuan beraksi saat akan membobol toko HP Counter Indra Cell, Jalan Ahmad Yani Utara Nomor 471 Peguyangan Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, pada Sabtu 20 Mei 2023 sekitar pukul 22.45 WITA.
Akibatnya, pria asal Cirebon Jawa Barat ini dikeroyok massa hingga babak belur.
Menurut Kapolsek Denpasar Utara Iptu I Putu Carlos Dolesgit, tersangka Gunawan kedapatan menggasak dua unit HP masing-masing Vivo Y53 dan Vivo Y95 dan uang tunai sebesar Rp1.362.000.
Sebelum kejadian, korban menutup toko sekitar pukul 21.00 WITA. Tak lama berselang, tersangka masuk ke dalam toko melalui atap dengan cara loncat tembok. Dia lalu membongkar genteng dan masuk dengan merusak plafon.
Tersangka kemudian menggasak barang barang toko dan kembali naik ke atas plafon. Namun tersangka Gunawan kurang cekatan, pijakanya di atas plafon dan genteng terdengar oleh korban.
"Mendengar ada benda jatuh di dalam toko, korban yang tinggal di belakang toko langsung masuk ke dalam toko. Korban kaget melihat tersangka ada di atas plafon," ungkap Kapolsek Iptu Carlos.
Sontak korban berteriak minta bantuan warga sekitar. Warga langsung mengepung lokasi dan meringkus tersangka Gunawan. Warga yang marah karena di daerahnya sering terjadi maling langsung menghajar tersangka.
Tim Opsnal Polsek Denpasar Utara tiba dilokasi setelah menerima laporan dari warga. Polisi seger mengamankan tersangka Gunawan bersama barang bukti hasil curian.
"Tersangka mengakui perbuatannya mencuri barang-barang di dalam toko milik korban," ujar Iptu Carlos.
Selain itu, tersangka yang rambutnya dicat pirang itu mengaku sudah beraksi di empat lokasi di Denpasar. Yakni di Counter Indra Cell, Jalan Ahmad Yani Utara, Peguyangan Denpasar Utara, Counter Indo Cell Jalan Teuku Umar, Denpasar Barat, Counter Assesoris Cell, Jalan Gunung Agung, Denpasar Barat, dan satu lainnya di daerah Padangsambian, Denpasar Barat.
"Tersangka beraksi di 4 TKP selama seminggu terakhir setelah datang dari Makassar," ujarnya.
Dalam pengakuannya, tersangka Gunawan terpaksa mencuri karena tidak punya uang. Dia juga pernah menjambret di wilayah hukum Polsek Mundu, Cirebon dan divonis 1,5 tahun penjara.
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan berupa dua unit HP yang dicuri di Counter Indra Cell. Satu unit HP Iphone XI dicuri dari toko Indo Cell Teuku Umar. Satu unit speaker salon, kkartu simcard perdana Simpati, dan headset hasil curian di Counter Jalan Gunung Agung.
Kemudian, kartu pulsa dan data screen guard, kartu perdana, dan kartu voucer pulsa dan data dicuri dari toko di daerah Padangsambian, Denpasar Barat.
"Sebagian dari barang hasil curian di tiga lokasi lainnya sudah dijual tersangka," pungkasnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/bgl