Residivis Curanmor Kembali ke Sel Usai Mencuri HP di Denpasar
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Dominggus Umbu Reku Nanga (37) kembali masuk penjara setelah kedapatan mencuri sebuah handphone di warung di Jalan Gunung Fujiyama Pemecutan, Denpasar Barat, pada Minggu 2 Februari 2023 siang. Residivis maling motor asal Nusa Tenggara Timur ini kini ditahan di Polsek Denpasar Utara.
Menurut Kapolsek Denpasar Utara Iptu Putu Carlos Dolesgit, pencurian handphone ini terjadi di warung milik Bu Ketut. Korban dalam hal ini Harry Poernomo (52). Pria yang tinggal tak jauh dari TKP ini datang ke warung hendak belanja dan makan.
Korban bermain handphone sembari mencharger namun ketiduran. Setelah bangun ternyata Handphone sudah raib.
Setelah dilaporkan, tim opsnal unit reskrim dipimpin Ipda I Kadek Astawa Bagia bergerak menyelidiki dan berhasil mengungkap sosok pelaku Dominggus Umbu Reku Nanga.
Ia ditangkap di rumah kosnya di Jalan Gunung Guntur Gang I Denpasar Barat. Terungkap pula, pelaku merupakan residivis kasus pencurian motor dan alat-alat pertukangan.
"Pelaku Dominggus mengakui perbuatannya telah mencuri di warung. Ia juga mengaku pernah mencuri hp di kos di Banjar Semer Kuta," ungkap Iptu Carlos, pada Senin 9 Mei 2023.
Editor: Robby
Reporter: bbn/bgl