search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Satwa Liar Ilegal Masih Diperdagangkan di Pasar Burung Satria
Selasa, 6 Juni 2023, 19:24 WITA Follow
image

bbn/dok Pemkot Denpasar/Satwa Liar Ilegal Masih Diperdagangkan di Pasar Burung Satria.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Pasar Burung Satria lagi-lagi menjadi lokasi penyelundupan satwa liar ilegal, dan PETA mendesak aparat berwenang untuk menyelidikinya. 

Setelah menangkap rekaman video menampakkan seorang pemilik kios memperdagangkan kukang serta monyet dari luar Bali, keduanya ilegal, PETA menyurati Octa Dandy Saiyar, Gakkum LHK, mendesak diadakannya investigasi dan menindak pihak-pihak yang terlibat.

Ini adalah kali ketiga dalam bertahun-tahun lamanya perdagangan satwa liar ilegal diketahui terjadi di Pasar Satria, Denpasar. Pada Januari 2022, kios yang sama tertangkap basah menjual monyet ekor panjang, yang kemudian disita. 

Pemilik kios hanya diberikan peringatan dan perjanjian untuk tidak menjual monyet lagi, namun kenyataannya monyet yang didatangkan secara ilegal ini masih saja diperdagangkan lagi.

“Kementerian sudah tahu bahwa selama bertahun-tahun telah terjadi perdagangan satwa liar ilegal di Pasar Satria, namun pengawasan setengah hati serta peringatan yang tidak tegas, tidak membawa dampak apapun dalam upaya menghentikan aktivitas ini,” ujar, PETA Senior Vice President, Jason Baker, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (6/6/2023) di Denpasar.

Dirinya menambahkan, PETA mendesak pihak berwenang untuk menghentikan para pedagang satwa liar ilegal ini sekali dan selamanya, agar tidak ada lagi hewan-hewan rentan yang diculik dari rumahnya di hutan untuk diperdagangkan.

Surat dari PETA juga mencatat bahwa Kukang yang diperdagangkan dikurung dalam kandang yang hampa, tanpa air minum, serta kondisi kebersihan yang menjijikkan di kios adalah ancaman kesehatan yang serius. 

"Kukang adalah spesies yang dilindungi, dan memasukkan monyet ke Bali adalah tindakan melanggar hukum atas ancaman rabies yang ditimbulkan. Sebelum bayi-bayi monyet sampai ke penjual, pemburu pun umumnya membunuh ibu monyet di alam, dan menculik bayinya," pungkasnya.

Editor: Robby

Reporter: bbn/aga



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami