search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Sepuluh Jalan Ini Terapkan Aturan Ganjil-Genap Selama G20
Selasa, 8 November 2022, 12:11 WITA Follow
image

beritabali.com/cnbcindonesia.com/Sepuluh Jalan Ini Terapkan Aturan Ganjil-Genap Selama G20

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Aturan lalu lintas berupa pembatasan kendaraan secara ganjil-genap (gage) bagi pengguna kendaraan roda empat akan diterapkan saat penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Bali. Aturan itu akan dimulai sejak 11-17 November 2022 mendatang.

Pemberlakuan tersebut akan dilaksanakan mulai dari pukul 06.00 sampai 22.00 WITA. Pengaturan ini dikecualikan untuk kendaraan dinas pimpinan negara, menteri dan pimpinan lembaga, kendaraan dinas polisi/TNI, kendaraan dinas tamu negara, ambulans dan pemadam kebakaran serta kendaraan disabilitas.

Tak hanya itu, pengecualian ini diberikan pula kepada kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB). Seperti diketahui, mobil listrik akan dijadikan kendaraan resmi selama KTT G20.

Mengutip akun Instagram Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai @baliairport, berikut titik-titik gage di Bali:

  1. Simpang Pesanggaran - Simpang Sanur
  2. Simpang Kuta - Simpang Pesanggaran
  3. Simpang Kuta - Tugu Ngurah Rai
  4. Tugu Ngurah Rai - Nusa Dua
  5. Simpang Pesanggaran - Gerbang Benoa
  6. Simpang Lapangan Terbang (DPS) - Tugu Ngurah Rai
  7. Jimbaran - Uluwatu
  8. Jalan Tol Bali Mandara
  9. Jalan Uluwatu Dua
  10. Jalan Raya Kampus Universitas Udayana

Selain itu, Kepolisian Daerah Provinsi Bali juga melakukan pembatasan operasional angkutan barang pada tanggal 11-17 November 2022 mulai dari pukul 06.00 WITA sampai 22.00 WITA. Pengaturan itu diberlakukan di beberapa ruas jalan yang sama dengan kendaraan mobil.

"Sistem ganjil-genap berupa larangan bagi mobil penumpang dengan tanda nomor kendaraan (TNKB) ganjil melintas pada tanggal genal dan sebaliknya," ungkap Polda Bali dalam postingannya, dikutip Selasa (8/11/2022).

Aturan ini dibuat sesuai dengan SE Menteri Perhubungan RI Nomor SE-DRJR 3 Tahun 2022. Dari jadwal yang dirilis panitia, puncak KTT G20 akan dilangsungkan pada 15-16 November 2022 di Hotel Apurva, Nusa Dua, Bali.(sumber: cnbcindonesia.com)


 

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami