Sepuluh Jalan Ini Terapkan Aturan Ganjil-Genap Selama G20
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Aturan lalu lintas berupa pembatasan kendaraan secara ganjil-genap (gage) bagi pengguna kendaraan roda empat akan diterapkan saat penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Bali. Aturan itu akan dimulai sejak 11-17 November 2022 mendatang.
Pemberlakuan tersebut akan dilaksanakan mulai dari pukul 06.00 sampai 22.00 WITA. Pengaturan ini dikecualikan untuk kendaraan dinas pimpinan negara, menteri dan pimpinan lembaga, kendaraan dinas polisi/TNI, kendaraan dinas tamu negara, ambulans dan pemadam kebakaran serta kendaraan disabilitas.
Tak hanya itu, pengecualian ini diberikan pula kepada kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB). Seperti diketahui, mobil listrik akan dijadikan kendaraan resmi selama KTT G20.
Mengutip akun Instagram Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai @baliairport, berikut titik-titik gage di Bali:
- Simpang Pesanggaran - Simpang Sanur
- Simpang Kuta - Simpang Pesanggaran
- Simpang Kuta - Tugu Ngurah Rai
- Tugu Ngurah Rai - Nusa Dua
- Simpang Pesanggaran - Gerbang Benoa
- Simpang Lapangan Terbang (DPS) - Tugu Ngurah Rai
- Jimbaran - Uluwatu
- Jalan Tol Bali Mandara
- Jalan Uluwatu Dua
- Jalan Raya Kampus Universitas Udayana
Selain itu, Kepolisian Daerah Provinsi Bali juga melakukan pembatasan operasional angkutan barang pada tanggal 11-17 November 2022 mulai dari pukul 06.00 WITA sampai 22.00 WITA. Pengaturan itu diberlakukan di beberapa ruas jalan yang sama dengan kendaraan mobil.
"Sistem ganjil-genap berupa larangan bagi mobil penumpang dengan tanda nomor kendaraan (TNKB) ganjil melintas pada tanggal genal dan sebaliknya," ungkap Polda Bali dalam postingannya, dikutip Selasa (8/11/2022).
Aturan ini dibuat sesuai dengan SE Menteri Perhubungan RI Nomor SE-DRJR 3 Tahun 2022. Dari jadwal yang dirilis panitia, puncak KTT G20 akan dilangsungkan pada 15-16 November 2022 di Hotel Apurva, Nusa Dua, Bali.(sumber: cnbcindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net