search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Srikandi Bali Tuding Perda Perlindungan Anak Mandul
Rabu, 7 Maret 2018, 20:50 WITA Follow
image

Beritabali.com/mul

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Ketua Lembaga Bantuan Hukum Anak Srikandi Bali, Siti Sapurah, SH menuding bahwa implementasi Peraturan Daerah (perda) Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak mandul. Tudingan tersebut didasarkan pada tidak berlakuanya ketentuan-ketentuan yang ada dalam perda secara maksimal. Hal tersebut diungkapkan Siti Sapurah atau Ipung disela-sela acara diskusi tentang Kasus-Kasus Kekerasan Seksual di Bali yang digelar di Renon-Denpasar pada Rabu (7/3).

[pilihan-redaksi]
Menurut Ipung, dalam Perda Perlindungan Anak  dengan jelas disebutkan bahwa seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) harus bekerjasama. Mulai dari rumah sakit, lembaga perlindungan anak yang dibentuk oleh negara, Kabid Perlindungan Anak, aparat Dinas Sosial dan kepolisian harus bekerja sama. Namun kenyataanya tidak bekerja dengan maksimal.

“Bahkan saya berani mengatakan antara SKPD satu dengan yang lain tidak ada kesinambungan tidak ada sinkronisasi baik program atau implementasi . Bahkan ada kayak tumpang tindih , apa yang dilakukan dinas sosial sendiri , apa yang dilakukan kabid perlindungan anak sendiri , ini kalau digabung mereka gak ketemu” jelas Ipung

Ipung menegaskan bukti lain Perda Perlindungan Anak mandul yaitu hingga saat ini tidak ada rumah aman. Padahal rumah aman wajib ada, apalagi sangat jelas tersirat  di dalam perda no 6 tahun 2014. “Kata Gubernur waktu saya sempat mempertanyakan hal itu,  katanya SKPD di bawah-nya tak pernah menyampaikan hal itu” ujar Ipung.

Ipung mengaku sempat ditanya oleh Gubernur Bali terkait kebutuhan luas lahan yang diperlukan untuk membangun rumah aman. “Saya katakan jika ada 2 are saja  cukup, dan gubernur mengatakan jangankan 2 are, 10 are beserta bangunannya bisa saya siapkan untuk rumah aman” beber Ipung.

Ipung berharap apa yang tertuang dalam Perda agar diimplementasikan dan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi Bali. Jangan sampai Perda yang ada tidak memiliki nyawa.

[pilihan-redaksi2]
Dalam sebuah penelitian yang dilakukan oleh Ni Kadek Ayu Yastami dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Udayana mendapatkan kesimpulan bahwa implementasi Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 tahun 2014 tentang perlindungan anak tidak berjalan dengan baik dan efektif. Dalam penelitian yang berjudul “Implementasi Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak (Studi Kasus : Tukang Suwun Anak di Pasar Badung)” disebutkan bahwa berdasarkan analisa pada 4 (empat) indikator implementasi kebijakan public, komunikasi dinilai masih kurang baik karena masih belum jelasnya sosialisasi yang diberikan pada masyarakat umum terkait Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Dalam penelitian tersebut juga diungkapkan bahwa pemanfaatan sumber daya dalam pelaksanaan peraturan ini belum dilakukan dengan maksimal. Penyebabnya yaitu masih kurangnya pengetahuan pegawai atau staf tentang adanya Perda perlindungan anak. Selain itu, belum adanya anggaran yang khusus dianggarkan untuk penanganan pekerja anak.[bbn/mul]

Reporter: bbn/mul



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami