428 Narapidana di LP Kerobokan Mendapat Remisi

Badung

Jumat, 17 Agustus 2007, 10:13 WITA Follow
image

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Pada peringatan kemerdekaan Indonesia ke-62, Departemen Kehakiman Hukum dan HAM memberikan remisi kepada 428 narapidana di LP Kerobokan, Kuta Badung.



Potongan hukuman diberikan mulai dari satu bulan sampai enam bulan, 27 napi diantaranya langsung bebas.


Dari 428 napi Kerobokan yang mendapat remisi, 10 diantaranya merupakan terpidana bom Bali 1 dan 2. Para napi mendapat remisi dua bulan hingga tiga bulan.



Napi Bom Bali I yang mendapat remisi antara lain Andi Hidayat dan Abdul Rauf yang mendapatkan remisi lima bulan. Sedangkan napi bom Bali satu lainnya Cholili dan Wiwid mendapatkan remisi dua bulan.



Untuk warga asing ada tiga orang yang mendapatkan remisi. Ratu Mariyuana dari Australia, Schapelle Corby, tidak mendapat remisi karena ketahuan memiliki telepon selular di dalam sel.

“Corby kami nilai tidak memiliki kelakukan baik, yaitu memiliki handphone di dalam sel, yang diduga diselundupkan oleh keluarganya,” kata Kalapas Kerobokan, Ilham Djaya. (ags)

logo

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/ctg



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami