Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Bagir Manan: Tidak Ada PK Kedua

Senin, 10 September 2007, 14:21 WITA Follow
Beritabali.com

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Terpidana mati bom Bali 1, Amrozy siap dieksekusi mati. Menyusul ditolaknya Peninjauan Kembali (PK) Amrozy oleh Mahkamah Agung (MA).

 

Hal ini disampaikan Ketua MA Bagir Manan di Denpasar hari ini (10/9). Menurut Bagir, PK Amrozy oleh penasehat hukumnya sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dalam ketentuan yang berlaku tidak ada istilah PK kedua, jadi silahkan Anda menterjemahkan sendiri, kata Bagir kepada wartawan.

 

Sementara itu, Gubernur Bali Dewa Beratha meminta agar aparat terkait segera mengeksekusi Amrozy karena proses hukumnya sudah cukup lama.
" Kalau ini tidak segera dilakukan akan berpengaruh terhadap kepercayaan luar negeri terhadap penanganan kasus ini, " kata Dewa Beratha. (

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/ctg



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami