Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan

Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Bagir Manan: Tidak Ada PK Kedua
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Terpidana mati bom Bali 1, Amrozy siap dieksekusi mati. Menyusul ditolaknya Peninjauan Kembali (PK) Amrozy oleh Mahkamah Agung (MA).
Hal ini disampaikan Ketua MA Bagir Manan di Denpasar hari ini (10/9). Menurut Bagir, PK Amrozy oleh penasehat hukumnya sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dalam ketentuan yang berlaku tidak ada istilah PK kedua, jadi silahkan Anda menterjemahkan sendiri, kata Bagir kepada wartawan.
Sementara itu, Gubernur Bali Dewa Beratha meminta agar aparat terkait segera mengeksekusi Amrozy karena proses hukumnya sudah cukup lama.
" Kalau ini tidak segera dilakukan akan berpengaruh terhadap kepercayaan luar negeri terhadap penanganan kasus ini, " kata Dewa Beratha. (
Reporter: bbn/ctg
Berita Terpopuler
ABOUT BALI

Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu

Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama

Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda

Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem
