Akun
user@gmail.com

Beritabali ID: 738173817


Langganan
logo
Beritabali Premium Tidak Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium

Aktif sampai 23 Desember 2025


New York, USA (HQ)

750 Sing Sing Rd, Horseheads, NY, 14845

Call: 469-537-2410 (Toll-free)

hello@blogzine.com
Anggota Tagana Terima Insentif Rp 50.000/bulan

Sabtu, 3 November 2007, 19:25 WITA Follow
image

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Direktur Jenderal Bantuan dan Jaminan Sosial Departemen Sosial, Drs Chazali H Situmorang, Apt, M.Sc mengatakan setiap anggota Tagana (taruna siaga bencana) yang telah resmi terdaftar dan mendapat Nomor Induk Anggota (NIA) diberikan insentif bulanan Rp 50.000/orang. Ketentuan ini sudah berlaku sejak awal tahun ini.



"Kami sudah membayarkan insentif kepada 10.199 orang anggota yang sudah memiliki NIA, terhitung sejak 1 Januari 2007," ujar Chazali Situmorang pada acara bertajuk Gladi Lapang Penanggulangan Bencana Apel Siaga Tagana se-Bali dan Nusa Tenggara 2007, di pantai Kuta, Sabtu (3/11). Untuk penanganan proses ini, kata Chazali, Depsos telah menjalain kerja sama dengan PT Pos Indonesia (Persero).

Sumber dana tersebut diambilkan dari anggaran yang dimiliki Direktorat Jenderal Bantuan dan Jaminan Sosial. Secara keseluruhan anggaran untuk penanggulangan bencana termasuk rehabilitasi rumah di seluruh Indonesia tahun ini mencapai Rp 400 Miliar.



Guna mempererat antar personal, antar unsur dan antar lembaga penanggulangan bencana secara nasional dan internasional, maka mulai tahun 2008 dan seterusnya, direncanakan diadakan pertemuan nasional Tagana se-Indonesia.
Dalam naskah 'Deklarasi Bali' yang terlahir dari materi ikrar Tagana, kata Chazali, direkomendasikan agar kualifikasi kemahiran yang dimiliki Tagana adalah Tim Reaksi Cepat (TRC), Rescue, Pelayanan bantuan Sosial, Manajemen Posko, LSS (Logistic Support System), sistem informasi dan komunikasi bencana.


Tagana sendiri, menurut Mensos Bachtiar Chamsyah, telah memiliki payung hukum sesuai Peraturan Menteri Sosial No 82/HUK/2006 tentang Tagana. Mengingat semakin banyaknya jumlah anggota, Mensos memandang perlu dibentuk Tim Manajemen Non Struktural atau Non Kedinasan di tingkat nasional yang lebih professional.

logo

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/ctg



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami