Akun
user@gmail.com
Beritabali ID: 738173817
Langganan

Beritabali Premium Tidak Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Aktif sampai 23 Desember 2025
New York, USA (HQ)
750 Sing Sing Rd, Horseheads, NY, 14845Call: 469-537-2410 (Toll-free)
hello@blogzine.comKapolda Bali Di Pra-Peradilkan
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Dua Advokat sekawan Maharizal, S.H., dan Mangasi G Simangunsong, S.H., kuasa hukum Michael Patrick Donnelly (56), Senin (5/11) secara resmi mengajukan permohonan sidang pra peradilan terhadap Kapolri dan Kapolda Bali selaku termohon.
Alasan permohonan pra peradilan, karena termohon (Kapolda, red) menghentikan proses penyidikan terhadap tersangka Ni Made Jati yang diduga melakukan tindak pidana membuat surat palsu, atau menyuruh memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik atau penipuan dimaksud dalam pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP, pasal 266 KUHP atau pasal 378 KUHP sesuai dengan laporan Polisi No. Lp/81/III/2006/Dit Reskrim, Tanggal 14 Maret 2006.
Alasan penghentian penyidikan tersebut, karena kurangnya bukti. Alat bukti yang mendukung unsur dapat menimbulkan kerugian dinilai oleh termohon belum terpenuhi, sebagaimana dalam surat termohon No. Pol B/89/IX/2007/Dit Reskrim Tanggal 3 September 2007 dan dalam surat ketetapan penghentian penyidikan No Pol; S Tap/12/IX/2007/Dit Reskrim tanggal 3 September 2007.
Dengan surat tersebut, terhitung mulai 3 September 2007 penyidikan dinyatakan dihentikan. Alasan tersebut menurut Mangasi Simangunsong, tidak jelas karena termohon telah berpendapat dan berkesimpulan bahwa tindak pidana yang diduga dilakukan tersangka Ni Made Jati, adalah pasal 266 KUHP. Lagi pula dasar hukum yang digunakan termohon untuk menghentikan penyidikan perkara tidak sah.
Selain itu, tersangka mempunyai dua akte perkawinan yaitu akte perkawinan tahun 1985 yang dilangsungkan di Los Angeles, California, Amerika Serikat yang dilanjutkan upacara perkawinan secara Adat Bali dan Agama Hindu tahun 1994, yang kemudian didaftarkan tanggal 6 April 2005 di Kantor Cacatan Sipil Denpasar.
Tersangka juga mempunyai akte perkawinan No. 299/1996 tanggal 30 September 1996 yang dilaksanakan di Desa Pengabetan Kuta, Badung dan sampai saat ini belum pernah didaftarkan sehingga belum memenuhi ketentuan pasal 56 UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.
Kejanggalan terjadi, dimana Jaksa selalu memberikan petunjuk yang berubah-ubah, hingga 12 kali berkas tersebut bolak-balik dari jaksa ke penyidik. Semua petunjuk jaksa tersebut telah dipenuhi penyidik sehingga penyidik tidak ada alasan untuk menghentikan penyidikan.
Peristiwa tersebut menyebabkan pemohon tidak merasa mendapat perlindungan hukum, sehingga pemohon mengajukan persoalan tersebut ke sidang pra-peradilan. Sidang yang dipimpin hakim tunggal Daniel Palittin, S.H., tersebut akan dilanjutkan besok dengan jawaban dari kuasa hukum Kapolda Bali I Wayan Kota, S.H., cs.
Reporter: bbn/ctg
Berita Terpopuler
ABOUT BALI

Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu

Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama

Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda

Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem
