Akun
user@gmail.com

Beritabali ID: 738173817


Langganan
logo
Beritabali Premium Tidak Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium

Aktif sampai 23 Desember 2025


New York, USA (HQ)

750 Sing Sing Rd, Horseheads, NY, 14845

Call: 469-537-2410 (Toll-free)

hello@blogzine.com
Kapolda Bali Di Pra-Peradilkan

Senin, 5 November 2007, 18:28 WITA Follow
image

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Dua Advokat sekawan Maharizal, S.H., dan Mangasi G Simangunsong, S.H., kuasa hukum Michael Patrick Donnelly (56), Senin (5/11) secara resmi mengajukan permohonan sidang pra peradilan terhadap Kapolri dan Kapolda Bali selaku termohon.

 


Alasan permohonan pra peradilan, karena termohon (Kapolda, red) menghentikan proses penyidikan terhadap tersangka Ni Made Jati yang diduga melakukan tindak pidana membuat surat palsu, atau menyuruh memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik atau penipuan dimaksud dalam pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP, pasal 266 KUHP atau pasal 378 KUHP sesuai dengan laporan Polisi No. Lp/81/III/2006/Dit Reskrim, Tanggal 14 Maret 2006.

Alasan penghentian penyidikan tersebut, karena kurangnya bukti. Alat bukti yang mendukung unsur dapat menimbulkan kerugian dinilai oleh termohon belum terpenuhi, sebagaimana dalam surat termohon No. Pol B/89/IX/2007/Dit Reskrim Tanggal 3 September 2007 dan dalam surat ketetapan penghentian penyidikan No Pol; S Tap/12/IX/2007/Dit Reskrim tanggal 3 September 2007.



Dengan surat tersebut, terhitung mulai 3 September 2007 penyidikan dinyatakan dihentikan. Alasan tersebut menurut Mangasi Simangunsong, tidak jelas karena termohon telah berpendapat dan berkesimpulan bahwa tindak pidana yang diduga dilakukan tersangka Ni Made Jati, adalah pasal 266 KUHP. Lagi pula dasar hukum yang digunakan termohon untuk menghentikan penyidikan perkara tidak sah.
Selain itu, tersangka mempunyai dua akte perkawinan yaitu akte perkawinan tahun 1985 yang dilangsungkan di Los Angeles, California, Amerika Serikat yang dilanjutkan upacara perkawinan secara Adat Bali dan Agama Hindu tahun 1994, yang kemudian didaftarkan tanggal 6 April 2005 di Kantor Cacatan Sipil Denpasar.

Tersangka juga mempunyai akte perkawinan No. 299/1996 tanggal 30 September 1996 yang dilaksanakan di Desa Pengabetan Kuta, Badung dan sampai saat ini belum pernah didaftarkan sehingga belum memenuhi ketentuan pasal 56 UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.


Kejanggalan terjadi, dimana Jaksa selalu memberikan petunjuk yang berubah-ubah, hingga 12 kali berkas tersebut bolak-balik dari jaksa ke penyidik. Semua petunjuk jaksa tersebut telah dipenuhi penyidik sehingga penyidik tidak ada alasan untuk menghentikan penyidikan.
Peristiwa tersebut menyebabkan pemohon tidak merasa mendapat perlindungan hukum, sehingga pemohon mengajukan persoalan tersebut ke sidang pra-peradilan. Sidang yang dipimpin hakim tunggal Daniel Palittin, S.H., tersebut akan dilanjutkan besok dengan jawaban dari kuasa hukum Kapolda Bali I Wayan Kota, S.H., cs. 

logo

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/ctg



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami