Akun
user@gmail.com
Beritabali ID: 738173817
Langganan

Beritabali Premium Tidak Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Aktif sampai 23 Desember 2025
New York, USA (HQ)
750 Sing Sing Rd, Horseheads, NY, 14845Call: 469-537-2410 (Toll-free)
hello@blogzine.comKapolda Menang, Pengacara Gigit Jari
Denpasar
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Maharizal, S.H dan Mangasi Mangsunsong, S.H, selaku Kuasa Hukum dari Michael Patrick Donnelly, gigit jari. Dalam sidang, Senin (12/11), permohonan mempra-peradilankan Kapolda Cq Kapolda Bali ditolak mentah Majelis Hakim Daniel Palittin, S.H, dengan alasan SP3 sah demi hukum.
Sidang yang dihadiri Kuasa Hukum Kapolda Bali, I Wayan Kota, S.H dan pihak pemohon Mahrizal, S.H dan Mangasi Mangunsong, S.H, berlangsung tegang hingga pada akhir putusan.
Dalam amar putusannya, Hakim tunggal Daniel Palittin, S.H, menyatakan penghentian penyidikan perkara yang dilakukan termohon (Kapolda) terhadap tersangka Ni Made Jati, sah demi hukum. Penilaian surat penghentian penyidikan perkara (SP3) tersebut adalah langkah yang bijaksana dan tidak bertentangan dengan undang-undang.
Alasannya, jika tidak dihentikan (SP3, Red), akan berdampak laporan balik dari tersangka dan menyatakan perkara tidak cukup bukti.
“Bila tidak ada bukti, tetapi perkaranya dilanjutkan maka pembuktiannya dipersidangan akan sulit,†ujar Daniel Palittin.
Apa kata Kuasa Hukum Daniel Patrick Donnelly, menyusul penolakan Hakim ? “Kami masih masih pikir-pikir,†ulas Mangasi Mangunsong.
Namun dikatakannya, dari bukti-bukti yang diajukan telah memenuhi unsur permulaan yang cukup. Sebagaimana terkandung dalam Pasal 266 KUHP yang menyatakan perkara bisa dilanjutkan kembali. (che)
Reporter: bbn/ctg
Berita Terpopuler
ABOUT BALI

Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu

Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama

Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda

Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem
