Lurah Banyuasri Dilaporkan Ke Polisi
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BULELENG.
Lantaran menjual sebuah mobil yang dijaminkan bersama BPKB seharga 3,5 Juta Rupiah, Lurah Banyuasri, Ketut Yudistira terpaksa berurusan dengan polisi, setelah Sabtu (29/12) pagi dilaporkan, Ketut Sujana, warga Kelurahan Kendran, Kecamatan Buleleng.
“Korban meminjam uang dua juta Rupiah dengan jaminan BPKB, selanjutnya mobil dititipkan kepada pelaku. Namun, tanpa sepengetahuan korban pelaku menjualnya dan kasus pengelapan ini masih dalam penanganan polisi,“ ungkap Perwira Humas Polres Buleleng, Kompol Khaidar Latief.
Korban Ketut Sujana dihadapan penyidik Sat Reskrim Polres Buleleng menceritakan, sekitar petengahan Desember lalu dirinya memerlukan uang. Satu cara yang dilakukannya adalah dengan meminjam kepada Lurah Banyuasri Ketut Yudistira dengan jaminan BPKB mobil.
“Nah ini dah, setelah saya pinjam uang dengan BPKB itu saya mempercayakan mobil saya dititipkan disana, namun justru kemarin saya tahu mobil saya itu sudah dijual seharga tiga setengah juta Rupiah,“ ujar Sujana kesal.
Akibat aksi penggelapan yang dilakukan Lurah Banyuasri tersebut, Ketut Sujana yang keseharian sebagai PNS di Bagian Humas dan Protokol Setda Buleleng mengalami kerugian sebesar 8.5 juta Rupiah. Sedangkan pelaku Yudistira menurut rencana akan dipanggil polisi dalam pemeriksaan lanjutan. (sas)
Reporter: bbn/sas