Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Penipu Bermodus Sumbangan Banjar Ditangkap di Denpasar
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat berhasil mengungkap kasus penipuan ringan yang sempat viral di media sosial.
Seorang pria bernama Ketut Suandita (29), warga asal Gianyar, ditangkap setelah meminta sumbangan secara ilegal di sebuah warung kawasan Denpasar Barat dengan mengatasnamakan kegiatan muda-mudi dan Banjar.
Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi menyampaikan, peristiwa itu terjadi pada Jumat, 30 Mei 2025, sekitar pukul 11.00 WITA di sebuah warung Madura di Jalan Gunung Salak Utara, Padang Sambian Kelod.
Korban, Ferdi Yanto (20), pemilik warung, awalnya didatangi pelaku yang berpura-pura meminta sumbangan untuk kegiatan muda-mudi Banjar.
Pelaku bahkan menunjukkan kartu pecalang untuk meyakinkan korban. Korban lalu memberikan uang sebesar Rp80.000.
Tak berhenti di situ, pelaku kembali meminta Rp180.000 dengan alasan bahwa penduduk pendatang wajib menyumbang setiap tahun.
Korban pun menyerahkan uang tambahan, sehingga total kerugian mencapai Rp260.000.
"Aksi pelaku ini terekam kamera pengawas (CCTV) dan sempat viral di media sosial Instagram. Video tersebut kemudian menjadi dasar laporan polisi dengan nomor LP-B/60/V/2025 yang dibuat pada 26 Mei 2025," paparnya, Sabtu, (31/5/2025) di Denpasar.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Reskrim Polsek Denpasar Barat langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.
"Berbekal rekaman CCTV dan keterangan saksi, pelaku berhasil diamankan di wilayah Ubud, Gianyar," cetusnya.
Dalam proses interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa uang hasil pungli digunakan untuk kebutuhan pribadi seperti membayar sewa motor, membeli makanan, rokok, dan jajanan.
"Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku hanya tersisa Rp4.000, sementara sisanya telah habis digunakan," cetusnya.
Polsek Denpasar Barat kini tengah melengkapi berkas penyidikan dan memproses perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pelaku dijerat dengan Pasal 379 KUHP tentang Penipuan Ringan.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/aga
Berita Terpopuler
Karyawan Studio Tatto Gantung Diri Sambil Live TikTok di Kos Denpasar
Dibaca: 9204 Kali
Pesan Terakhir Pelajar SMP di Denpasar yang Tewas Gantung Diri
Dibaca: 7164 Kali
ABOUT BALI
Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu
Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama
Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda
Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem