Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Dek Diana Dibentengi 21 Advokasi

Gianyar

Kamis, 10 Januari 2008, 16:29 WITA Follow
Beritabali.com

image.google.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, GIANYAR.

Wakil Ketua DPRD, I Kadek Diana dibentengi 21 Pengacara untuk mengurus masalah pencemaran nama baiknya. Ia dilaporkan telah melakukan pemukulan terhadap I Wayan Bharata, pria asal Banjar Babakan, Sukawati, Gianyar. Hal ini terungkap pada saat jumpa pers di Sekretariat DPC PDIP Gianyar, Kamis (10/1). 

Dek Diana mengaku dirinya sama sekali tak melakukan pemukulan terhadap Bharata, walaupun dirinya ada di Jeep Kanvas, dirinya sama sekali tak turun. Apalagi dirinya dibilang menyetir mobil, itu tak benar karena stir jeep kanvas kami ada di kiri.


"Perlu saya luruskan disini, apa yang diberitakan media massa apalagi mengarah kepada tersangka, sangat merugikan saya dan PDIP, sebab saya adalah kader PDIP, dan perlu kami luruskan pula, apa yang dikatakan oleh I Wayan Bharata ngalur ngidul, karena dirinya terluka tak tahu siapa yang memukul, disamping dirinya juga menyatakan saya turun dari mobil, padahal tak ada saya turun, ini perlu saya luruskan, " ungkapnya.

Sementara itu, disisi lain, Penasehat Hukum DPC PDIP Gianyar, Cok Parta Sunia menyayangkan akan pernyataan Kapolres yang sudah menyatakan kalau Kadek Diana sudah mengarah tersangka. Padahal, pemeriksaan belum dilakukan sesuai prosedural hukum yakni sebelum melakukan pemeriksaan mesti melalui rekomendasi dari Gubernur Bali.

"Terlalu premature buat saya akan pernyataan Kapolres, ' jelasnya Parta didampingi I Komang Mudita, salah satu tim pengacara dari PDIP juga.



Disisi lain, Kapolres Gianyar, AKBP Dedy Dhia Dharma tetap pada sikapnya, berdasarkan keterangan dari 6 saksi, I Kadek Diana sudah mengarah ke tersangka, namun untuk menetapkan Wakil Ketua DPRD Gianyar ini menjadi tersangka, mesti melalui prosedur yakni melakukan pemeriksaan setelah ada rekomendasi dari Gubernur Bali.

"Sah-sah saja, setiap warga negara berhak untuk melakukan pembelaan, tetapi pihak Kepolisian juga berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang ada, kalau memang sudah mengarah ke tersangka, kenapa tak berani mengatakan, " ungkapnya ketika dihubungi melalui HP-nya. (art)

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/ctg



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami