search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Menuding Bisa Ngeleak, Kadus Karangasari Dipolisikan
Minggu, 24 Februari 2008, 18:40 WITA Follow
image

image.google.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Kasus unik berlatar belakang keyakinan terjadi di dusun Karangasari, desa Sukadana, Kubu. Kadus setempat, I Nyoman Suparsa (45) dilaporkan oleh salah seorang warganya, Ni Nengah Manis (44) karena dituduh memiliki ilmu hitam atau yang umum dikenal oleh masyarakat bali dengan ilmu Pengeleakan (Black Magic, red).

Informasi di lapangan, tudingan bisa ngeleak terhadap Manis diawali pada saat suami korban Gde Bendesa (46) sedang menggelar rapat keluarga, jumat lalu di rumah sang Kadus. Inti rapat tersebut sesungguhnya membahas masalah pemagaran tanah perkebunan dilingkungan dusunnya. Namun pembicaraan sepertinya berkembang di luar topik pembahasan.

Dalam kesempatan itu tiba-tiba Kadus Suparsa menyikapi tentang keluhan sakit dari Gde Bendesa nyeletup mengatakan untuk menyelamatkan nyawa Pak Bendesa, menurut kadus sebaiknya istrinya, Ni Nengah Manis di ceraikan saja.

Alasan menceraikan itu menurut kadus Suparsa karena wanita itu ditudingnya bisa ngeleak (Menguasai ilmu hitam). Tudingan kadus demikian membuat pembicaraan memanas antara Bendesa dengan Kadus. Bendesa ditengah-tengah penasarannya saat itu sempat bertanya apakah dengan cara demikian yang dianggap sebagai solusi.

 

Tudingan Kadus demikian akhirnya sampai juga ketelinga Manis, hal ini membuatnya berang dan tidak bisa terima begitu saja. terlebih menurutnya tudingan demikian kurang didukung bukti-bukti yang menguatkan. Iapun akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan Kadus Suparsa ke Mapolsek Kubu.

Pahumas Polres Karangasem, Kompol I Wayan Soerdjana saat dikonfirmasi, seijin Kapolres Karangasem AKBP Istiyono Minggu (24/2) membenarkan adanya laporan Manis atas tudingan bisa ngeleak. Menurut Pahumas, kasus tersebut termasuk perbuatan tidak menyenangkan, disampaikannya sementara ini laporan itu masih didalami petugas.

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami