Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Laporan Akhir Hanya Berisi Catatan Sejarah

Sabtu, 29 Maret 2008, 16:02 WITA Follow
Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Komisi Kebenaran dan Persahabatan (KKP) Indonesia - Timor Leste saat ini telah menyelesaikan tugasnya, dalam mencari fakta tentang kasus pelanggaran HAM di Timor Leste, sebelum, selama, dan sesudah jajak pendapat tahun 1999. Laporan akhir komisi ini selanjutnya akan diserahkakan kepada pemimpin kedua negara dan dimumkan kepada publik bulan depan.


Pembahasan serta penyusunan laporan akhir KKP Indonesia – Timor Leste ini akan diselesaikan pada hari Senin tanggal 31 Maret. Sementara bulan April KKP akan menyelesaikan kegiatan teknis seperti pencetakan naskah laporan akhir, penggandaan laporan, serta proses likuidasi komisi. Laporan akhir KKP setebal 379 halaman ini, nantinya akan dibuat dalam empat bahasa yakni bahasa Indonesia, Tetun, Inggris, dan Portugis.

 

Laporan akhir komisi ini pada intinya berisi beberapa kesimpulan seperti kebenaran konklusif tentang sifat, penyebab, hakikat, serta cakupan pelanggaran HAM di Timor Timur sebelum, selama, dan setelah jajak pendapat. Laporan akhir ini juga memuat catatan sejarah bersama mengenai pelanggaran HAM yang dilaporkan terjadi menjelang dan sesudah jajak pendapat di Timtim tahun 1999.


“Laporan akhir ini merupakan memori bersama antara kedua negara tentang peristiwa pelanggaran HAM tahun 1999 di Timor Leste. Laporan akhir ini juga merekomendasikan tentang langkah-langkah yang akan diambil oleh kedua negara yang menyangkut aspek trauma, rehabilitasi korban, dan beberapa hal lainnya, agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi di masa mendatang,” jelas, Jacinto Alves, Komisionaris Timor Leste.


“Laporan akhir ini sebagai bahan rekomendasi untuk melahirkan rekonsiliasai serta untuk mempererat persahabatan kedua negara. Komisi ini tidak merekomendasikan lembaga peradilan. Komisi ini juga tidak menggiring seseorang pada penuntutan,” tambah Ketua KKP, Benjamin Mangkudilaga. Laporan akhir ini selanjutnya akan diserahkan kepada pemimpin kedua negara pada bulan depan. Setelah dibahas di dewan perwakilan rakyat masing-masing negara, laporan ini juga akan diumumkan kepada publik.


Komisi Kebenaran dan Persahabatan Indonesia-Timor Leste mulai bekerja pada bulan Agustus 2005. KKP Indonesia-Timor Leste baru dapat menyelesaikan tugasnya pada 31 Maret 2008, setelah mengalami perpanjangan dua kali dari masa pelaksanaan mandat, yang semula harus selesai bulan Agustus 2006. Sejak awal terbentuknya, komisi ini telah menegaskan tidak akan merekomendasikan suatu bentuk peradilan atau tindakan hukum bagi para pelanggar HAM di Timor Leste saat jajak pendapat tahun 1999. 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/ctg



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami