Purnawirawan Tentara Ditangkap Polisi
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BULELENG.
Seorang oknum Purnawirawan TNI Angkatan Darat ditangkap polisi, pasalnya pensiunan tentara itu memiliki dan menyimpan sebuah tanaman ganja dalam sebuah pot di rumahnya. Sebatang tanaman ganja dengan tinggi 190 cm dan batang berdiameter 1,5 cm, Rabu (16/4) ditemukan Unit Buser Sat Narkoba Polres Buleleng saat melakukan penggerebegan di rumah Eddy Fanggidae (53) seorang purnawirawan tentara di BTN Banyuning Blok E, Kelurahan Banyuning Kecamatan Buleleng.
“Dari penggeledahan yang dilakukan bersama aparat Kelurahan Banyuning, pohon ganja ini ditemukan di halaman bagian selatan rumah dan langsung kita amankan bersama pemiliknya,” ungkap Kasat Narkoba Polres Buleleng, AKP. Ketut Jina. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, sebatang pohon ganja yang berdaun lebat dan hampir berbunga itu diperoleh dari Nangro Aceh Darussalam oleh seorang oknum tentara berpangkat Pelda yang bertugas di Koramil Sawan. “Enam bulan lalu diberikan rekannya dan dibawakan langsung sudah tumbuh dalam pot,” ujar Jina.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan polisi terhadap Eddy Fanggidae, sebatang tanaman ganja itu diberikan oleh Eriasminto enam bulan lalu dengan tinggi mencapai 60 cm. “Tanaman ini diberikan teman saya diperoleh dari Nangro Aceh Darussalam sebagai obat,” ungkap Eddy Fanggidae. Dari kepemilikan pohon ganja dalam pot itu, Eddy Fanggidae, pensiunan tentara dijerat dengan pasal 78 ayat satu huruf a Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 1997 tentang narkotika dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda 500 juta rupiah.
Reporter: bbn/sin