Akun
user@gmail.com

Beritabali ID: 738173817


Langganan
logo
Beritabali Premium Tidak Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium

Aktif sampai 23 Desember 2025


New York, USA (HQ)

750 Sing Sing Rd, Horseheads, NY, 14845

Call: 469-537-2410 (Toll-free)

hello@blogzine.com
Polisi Sita Ratusan CD-DVD Bajakan

Minggu, 11 Mei 2008, 19:53 WITA Follow
image

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Sebanyak ratusan kaset CD dan DVD bajakan, disita dari tangan pedagang keliling Arsan Rudin (30) tinggal di Jalan Pulau Biak 10X Denpasar. Putra asal Lombok Timur itu ditangkap saat jajaran Polsek Denbar menggelar razia di kawasan Teuku Umar Barat. Razia selektif yang dilaksanakan Polsek Denbar, sebagai langkah antisipasi kasus pencurian kendaraan bermotor, senjata tajam dan aksi premanisme. Razia dipimpin langsung Kapolsek Denbar AKP IB Mantra. "Awalnya razia tanpa hasil dan kita mau pulang. Namun tiba-tiba melintas pengendara sepeda motor dan kita hadang," ucap Kapolsek.

Awal kecurigaan petugas terhadap pengendara sepeda motor, tiada lain karena yang bersangkutan membawa 2 tas ransel. Tak lama, petugas memberhentikan laju kendaraan dan memeriksa identitas pengendara tersebut. Dalam penggeledahan petugas, di tas ransel, petugas menemukan ratusan keping kaset CD dan DVD bajakan. Ratusan kaset, mayoritas film action, komedi serta film anak-anak. Rinciannya, CD 415 keping dan DVD 260 keping. Sipemilik kaset, setelah diperiksa identitasnya bernama Arsan Nurdin tinggal di Jalan Pulau Biak 10X Denpasar. "Surat kendaraan sepeda motor lengkap. Tapi di dalam tas anggota menemukan kaset diduga bajakan," urainya. Setelah diinterogasi, Arsan mengaku baru habis jualan kaset keliling di kawasan Kuta.

Dia membeli ratusan kaset dari seorang pedagang bernama Ngurah tinggal di sebelah Jalan Mataram Kuta. Perkepingnya, Arsa mengaku CD bajakan dibeli seharga Rp 2900 dan dijual kepada orang yang lalu-lalang di kawasan Diana Pura Kuta, seharga Rp 5000. Untuk kaset DVD, dibeli perkeping seharga Rp 3600 dan dijual seharga Rp 6000. Lelaki asal Lombok Timur itu mengakui berjualan sejak Bulan Maret 2006 lalu. Sebagai ganjaran atas perbuatannya, Arsan kini berstatus tersangka dan ditahan di Polsek Denbar

logo

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/sin



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami