Tiga Penyebar Black Campaign Win-Ap Dilepas
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Tiga pelaku yakni Ketut Sudika (38), Bram Larosa (26) dan Hery Sunarta (34), diamankan, Kamis (15/5) di seputaran Ubung jalan Cokroaminoto Denpasar. Mereka kedapatan menyebarkan stiker fitnah terhadap Win-AP, calon Gubernur Bali. Dengan alasan kasus tersebut bersifat delik aduan, Direktorat Reskrim Polda Bali, tidak menahan tiga pelaku. Penangkapan tiga pelaku tak luput dari laporan pengaduan anggota tim sukses paket Win-AP, Nengah Nurlaba, Warga Jalan Gunung Agung Gang III No 1, Negara. Dia melaporkan terkait maraknya pamflet yang berisikan penghinaan dan pencemaran nama baik Win-Ap ke Polda Bali.
Laporan Nengah Nurlaba diterima langsung Aipda Gusti Nyoman Muleh dan mendapat nomor laporan Stpl 181/V/2008/Dit Reskrim. Tim buser Dit Reskrim Polda Bali bergerak cepat. Pasca menerima informasi penyebaran pamflet berisi fitnah terhadap kandidat Gubernur Gede Winasa di seputaran kawasan Ubung, Jalan Cokroaminoto. Tim buser langsung bergerak dan menangkap tiga orang pelaku penyebar pamflet fitnah, Kamis (15/5) dinihari pukul 01.30. Ketiga pelaku tertangkap basah memasang pamflet yang menghina status agama Gede Winasa, di sepanjang kawasan Ubung. Kesannya tiga pelaku amatiran. Mereka tak menyadari sejumlah pasang mata aparat buser, mengintai dari jarak jauh. Mereka pun dibekuk setelah sempat menempel beberapa lembar pamflet. Selain mengamankan tiga pelaku, turut disita 900 rim pamflet plus 45 stiker.
Kepada penyidik Dit Reskrim Polda Bali, Ketut Sudika mengaku menjalani profesi sebagai penempel pamflet bersama dengan dua temannya. Ini dilakukan lantaran kepincut bayaran yang lumayan tinggi. Dari keterangannya, untuk masing-masing kabupaten/kota, ketiganya mendapat bayaran Rp 2 juta/orang. Ketut Sudika mengaku memperoleh dari seseorang di Jakarta. Didesak penyidik, siapa yang menyuruh, ketiganya kompak bungkam. Dilaporkan, penyidik Dit Reskrim Polda Bali melepas ketiganya. Mereka hanya dimintai keterangan seputar aksinya menempel pamflet yang berisi penghinaan dan pencemaran nama baik pasangan Gusti Bagus Alit Putra, Ketua DPD Partai Demokrat Bali ini. "Polda Bali belum menerima laporan dari pihak korban. Karena kasusnya bersifat delik aduan, ketiganya tidak kita tahan," ujar Wadir Reskrim AKBP Erwin Ch Rusmana.
Reporter: bbn/sin