Kunci Penyelesaian Ada di Pemerintah
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Ratusan motif kerajinan perak asli Bali yang diklaim warga asing, tidak lepas dari peranan pemerintah, dalam hal ini Dirjen HAKI. Warga asing bisa mengklaim aneka motif asli Bali, karena permohonannya dikabulkan Dirjen HAKI, Depkumham RI.
Hal ini disampaikan Putu Kusuma, salah seorang kuasa hukum warga atau perusahaan asing yang dituding mempatenkan motif desain asli Bali.
Menurut Kusuma, kliennya yakni Ancient Modern Art.LLC, yang beralamat di One West 37th Street, New York USA, hingga kini masih menjadi pemegang lisensi atas beberapa desain yang diduga motif asli Bali.
“Hingga kini belum ada gugatan atau pembatalan atas lisensi yang diterima klien kami, jadi ini masih berlaku dan klien kami masih menjadi pemegang lisensi resmi dari beberapa motif kerajinan perak,†jelas Kusuma (13/9).
Kusuma menambahkan, kliennya bisa mempatenkan sekitar 25 motif yang diklaim asli Bali, karena permohonannya sudah disetujui Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Atas Intelektual (HAKI) Departemen Hukum dan HAM Indonesia.
“Permohonan Sertifikat Desain Indutri yang diajukan klien kami sebagai pemohon dikabulkan Dirjen HAKI Depkumham di Jakarta. Dengan adanya Sertifikat dari Dirjen HAKI ini, klien kami sudah memiliki dasar hukum yang kuat,†kata Kusuma.
Jika ada pihak-pihak yang merasa keberatan dengan klaim motif asli Bali oleh warga asing ini, kata Kusuma, bisa mengajukan gugatan atau protes ke Departemen Hukum dan HAM di Jakarta.
“Penyelesaian masalah ini kuncinya ada pada pemerintah. Pemerintah sudah mengeluarkan hak paten untuk warga asing ini, maka pemerintah juga yang berhak untuk membatalkannya dengan pertimbangan tertentu. (dev)
Reporter: bbn/rob