Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Pembuktian Kurang, Polisi Kenakan Wajib Lapor

Singaraja

Rabu, 1 Oktober 2008, 17:14 WITA Follow
Beritabali.com

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Kasus perzinahan mantan Kelian adat Kampung Baru tidak bisa dibuktikan lantaran hanya kepergok berduaan berselingkuh di dalam kamar kost. Meski demikian, polisi mengenakan wajib lapor terhadap kedua pelaku.

Walaupun kepergok dan ditangkap sejumlah warga di sebuah kamar kost di Jalan Pulau Muna Kelurahan Penarukan hingga kemudian diamankan di Mapolres Buleleng, mantan Kelian (tetua) Adat Kampung Baru Wayan Thisna (51) dengan pasangan selingkuhnya Made Aryani (39) warga Desa Pemaron Kecamatan Buleleng, akhirnya Rabu (1/10) dikenakan wajib lapor.



“Memang pembuktiannya agak kurang, sehingga kita hanya kenakan wajib lapor dan tidak ditahan keduanya. Kita tangani kasus ini berdasarkan laporan suami pelaku sebagai korbannya,” ungkap Perwira Humas Polres Buleleng, Kompol I Made Sudirsa.

Terungkapnya perzinahan yang dilakukan kedua pelaku yang masing-masing telah bersuami dan beristri tersebut berawal dari kecurigaan warga yang kemudian mengetuk pintu kamar.
Kedua pelaku kedapatan berada di dalam kamar.



” Saat di dalam kamar keduanya kepergok sedang duduk-duduk saja. Ini yang membuat pembuktian perbuatan zinah itu kurang,” papar Sudirsa.

Berdasarkan sejumlah keterangan yang dihimpun di Kampung Baru, hubungan mantan Kelian Adat Kampung Baru, Wayan Thisna dengan Made Ariani, istri pegawai Kantor Pajak Singaraja itu berlangsung telah lama.



Bahkan akibat perselingkuhannya itu, Thisna dilengserkan sebagai Kelian Banjar Adat Kampung Baru.

Selain itu, beberapa bulan lalu, pasangan selingkuh itu juga kepergok oleh suami Made Aryani. Keduanya sempat ditabrak oleh suami Aryani, Pandapotan Simatupang, di depan Pura Dalem Banyuning saat keduanya berboncengan menunju penginapan.

Namun kedua kasus itu tidak membuat kapok Kaling Kebonsari tersebut, sehingga kembali melakukan hal serupa dan digerebeg warga di sebuah kamar kost di jalan Pulau Muna Penarukan. (sas)

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/rob



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami