search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Polisi Tambah 3 Tersangka Lagi
Minggu, 4 Januari 2009, 18:08 WITA Follow
image

images.google.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Setelah menetapkan tiga tersangka, Sat Reskrim Polres Buleleng dalam penanganan insiden malam tahun baru di Kawasan Pantai Bina Ria Lovina akhirnya menambah tiga tersangka lagi.

Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan secara marathon, Minggu (4/1) siang, Jajaran Polres Buleleng akhirnya menetapkan enam tersangka terkait Insiden Malam Tahun Baru di Pantai Bina Ria Kawasan Wisata Lovina.Dari enam tersangka yang telah resmi ditahan itu belum ada mengarah sebagai pelaku pembunuhan terhadap Komang Ardi Wismaya (30), warga Dusun Corot, Desa Cempaga, Kecamatan Banjar.

Enam warga Desa Kaliasem yang ditetapkan sebagai tersangka terkait dalam insiden malam tahun baru itu diantaranya, Kadek Nova Suardika (27) yang disinyalir sebagai pemicu sekaligus pelaku utama, sehingga dijerat dengan pasal 351 KUHP.Sedangkan Ketut Suartana alias Nyamprut (26), Gede Mangku Suartana alias Bagong (36), Gede Wahyudi alias Ya In (32) dan I Gede Mustika Yasa alias Porda Labih (25), dijerat dengan pasal 170 KUHPa.

Sementara satu tersangka yang dijerat dengan Undang-Undang Darurat, Made Parta alis Pentol (24) karena kepergok polisi membawa sebilah senjata tajam berupa pedang pendek pasca insiden tersebut.

“Setelah menetapkan enam tersangka dalam Insiden di Lovina, kita masih melakukan pengembangan dengan mengintensifkan penyelidikan dan penyidikan, sebab ada dugaan aksi di Lovina itu melibatkan banyak pelaku sehingga kemungkinan tersangka akan bertambah lagi,” ungkap Perwira Humas Polres Buleleng, Kompol I Made Sudirsa didampingi Kanit I Sat Reskrim Polres Buleleng, Ipda. I Ketut Adnyana TJ. ” Enam tersangka itu baru terkait kasus penganiyaaan dan pengeroyokan, belum ada yang mengarah pada pembunuhan, ini sedang kita perdalam dulu,” ujar Sudirsa.

Selain menetapkan enam tersangka, Sat Reskrim Polres Buleleng masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap sejumlah saksi lainnya, diantaranya empat perempuan yang disebut-sebut sebagai cewek café diantaranya, Dwi Sandayani, (23) Luh Astuti, (23) Cayina, (25) serta Lely Nur Azizah (22), keempatnya beralamat di Jalan Mas Lovina Desa Kalibukbuk. Selain itu, sejumlah Warga Kaliasem yang juga masih diamankan polisi dan masih menjalani pemeriksaanDi sisi lain, Polisi juga masih mengintensifkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi korban dari Desa Cempaga diantaranya, Ketut Ardika Wijaya alias Jublak (25), Putu Dedy Darma alias Dodik (19), Gede Ardiyasa alias Ardi (22), Nyoman Kandel (39) dan Gede Budiartawan (19). (sas)

Reporter: bbn/sas



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami