Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Penadah Penyu Asal Bali Diciduk Polres Dompu

Denpasar

Minggu, 1 Februari 2009, 18:40 WITA Follow
Beritabali.com

images.google.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Penadah Penyu Asal Bali Diciduk Polres DompuJajaran Polres Dompu bekerjasama dengan Dinas KSDA (Konesrvasi Sumber Daya Alam) Dompu, menangkap seorang penadah penyu asal Bali yakni I Ketut Widana. Tersangka diduga sebagai pemilik kapal kayu Mekar Sari, sekaligus bos dari tersangka Ren, nakhoda kapal yang ditangkap di perairan Machi, Dompu, Minggu (1/2).

Tertangkapnya Ketut Widana, berdasarkan pengembangan kasus dari penangkapan tersangka Ren, lelaki asal Ende Flores, NTT.

Ren yang beristrikan wanita Lombok itu, ditangkap di perairan Machi, Dompu, Minggu (1/1) sekitar pukul 03.00 dinihari, saat kapal yang dinakhodainya bersama 5 anak buah kapal, mengalami kerusakan mesin.

“Namun saat ditangkap, 5 ABK kabur dan tersangka Ren ditangkap sedang tidur di kapal,” ujar Kasatreskrim Polres Dompu AKP IB Dedi Januarta, Minggu (1/2), di Jalan Pendidikan Sidakarya Denpasar.

Dari penggeledahan di geladak kapal Mekar Sari yang berbobot 5 GT dan panjang 9 meter itu, ditemukan 28 ekor penyu hijau yang dilindungi. Penyu tersebut menurut Ren, akan diserahkan kepada pemiliknya, yang juga pemilik kapal kayu Mekar Sari.

Setelah menerima pengakuan dari tersangka Ren, bahwa penadah penyu dan pemilik kapal Mekar Sari berdiam di Bali, jajaran Polres Dompu – menggiring tersangka Ren -, untuk mencari tempat tinggal penadahnya, yakni Ketut Widana.

Walhasil, Ketut Widana, ditangkap Minggu (1/2) sekitar pukul 03.00 dinihari di sebuah rumah kos di Tanjung Benoa.

Menurut Kasatreskrim, tersangka Ren sudah lama menjadi target operasi akibat penyeludupan penyu. Nah ketika itu, tersangka Ren bersama ABK, telah melaut selama 13 hari untuk mencari penyu diperbatasan perairan Sumba – Dompu.

“Setiap mereka berlayar, mereka tidak menangkap ikan, tapi penyu. Kalau jaringnya dapat ikan, dibuang ke laut. Jaring yang mereka gunakan khusus menangkap penyu,” bebernya.

Keterlibatan Ketut Widana sebagai penadah, karena tersangka-lah yang memberi fasilitas dan membiayai seluruh operasional tersangka Ren. Dari mulai operasional kapal Mekar Sari dan bonus setiap kali beroperasi.

Dari pengakuan tersangka Ren, dia sudah dua kali mencari penyu. Dia menerima uang Rp 6 juta dari tersangka Ketut Widana, setiap mencari penyu dengan jumlah tak terbatas. Uang ditransfer Ketut Widana melalui rekening Bank Mandiri.

Akibat perbuatan tersangka, Ren dikenakan Undang-undang Konservasi No 5 tahun 1990 ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Rencananya, kedua tersangka akan digiring ke Polres Dompu untuk menjalani pemeriksaan.

Sementara itu, tersangka Ren mengakui segala perbuatannya. Ketika pertama kali mencari penyu atas perintah Ketut Widana, dia berhasil membawanya ke Bali sebanyak 29 ekor.


“Benar, setiap mencari penyu saya menerima uang Rp 6 juta dari Ketut Widana. dia juga pemilik kapal Mekar Sari,” ucapnya dengan tangan diborgol. 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami