Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Bea Cukai Sita 35 Kg Emas Selundupan

Denpasar

Kamis, 5 Februari 2009, 17:57 WITA Follow
Beritabali.com

images.google.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Sebanyak 35 kilogram emas selundupan, Rabu (04/02), berhasil disita aparat Bea Cukai Bandara Ngurah Rai Bali, dari terminal keberangkatan International. Emas yang terdiri dari 296 gelang emas bermotif batik senilai Rp 13 milyar itu rencananya akan diselundupkan ke Singapura.

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan, Bagus Endro Wibowo, Kamis (05/02) mengatakan, terungkapnya penyelundupan ini bermula dari kecurigaan petugas Bea Cukai terkait dua bungkusan paket yang tiba di Terminal Keberangkatan Internasional.

Dijelaskannya, di dalam paket yang siap diekspor itu, tercantum perhiasan seberat 1 kilogram.

Guna membuktikan kecurigaan, berbekal Nota Hasil Intelijen (NHI) ini, petugas membuka paket yang terbagi dalam dua koper yang masing-masing beratnya 16,5 kg dan 18,7 kg.

Anehnya, setelah ditimbang ulang, kedua paket tidak sesuai beratnya. Bahkan menunjukkan berat 19,3 kg atau kelebihan 600 gram.

“Emas tersebut diduga asli (memiliki kadar 24 karat) dan dikirim dari perusahaan berinisial TR di Denpasar dan ditujukan kepada sebuah perusahaan di Singapura MH. Sementara ini kurir dan pihak perusahaan sudah kita,” ungkapnya.

Endro mengatakan, sejauh ini pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan dinas perdagangan, guna mengetahui apakah emas yang ditemukan termasuk kategori yang diawasi, dilarang, atau diatur dalam tata niaga.

Ditambahkannya, yang termasuk barang yang diawasi berupa emas disepuh dengan platina, bukan tempaan atau dalam bentuk setengah jadi, atau dalam bentuk bubuk, ingot.
“Itu tertuang dalam peraturan menteri perdagangan (permendag) nomor 7/M-DAG/PER/IV/2005 tentang masalah ketentuan umum bidang ekspor,”ujarnya.

Hanya saja, kata Endro, koordinasi belum ada tanggapan. Sehingga petugas langsung turun dengan mengecek cara pembuatannya apakah dalam ketentuan yang dilarang atau tidak.


Dengan demikian, lantaran tidak ditemukan adanya pelanggaran tersebut, penyidik Bea Cukai hanya memasang jeratan sanksi administrasi dengan UU kepabeanan No 17 tahun 2006. 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami