Tunggakan Pajak Restoran di Pemkot Denpasar Rp 3,5 M
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Tunggakan pajak restoran di Pemkot Denpasar hingga saat ini masih cukup tinggi yakni mencapai Rp 3,5 miliar. Sedangkan tunggakan pajak hotel yang tadinya mencapai Rp 3,3 miliar, bisa diturunkan setelah berhasil ditagih sebesar Rp 1,5
miliar.
"Tunggakan pajak restoran sampai saat ini mencapai Rp 3,5 miliar, sedangkan tunggakan pajak hotel sebelumnya Rp 3,3 miliar, bisa diturunkan Rp 1,5 miliar," ujar Kepala Dinas Pendapatan Kota Denpasar, IB Subrata, Rabu (1/4) di Denpasar.
Namun secara keseluruhan, Subrata mengatakan realisasi perolehan 5 jenis pajak yang menjadi kewenangan Pemkot Denpasar melampaui target. Misalnya pada 2008, pajak hotel yang ditargetkan Rp 50 miliar, ternyata realisasinya Rp 58 miliar. Begitu juga pajak restoran dari target Rp 17,5 miliar dan tercapai Rp 21,2 miliar.
"Pajak hiburan juga meningkat dari target Rp 3,5 miliar menjadi Rp 4,5 miliar," tandas Subrata. Begitu juga pajak penerangan jalan dari target Rp 21,250 miliar yang dicapai Rp 22 miliar.Untuk triwulan pertama 2009, kata Subrata juga ada tren meningkat. Misalnya untuk pajak hotel hingga posisi 31 Maret sudah mencapai Rp 20 miliar, padahal target dalam triwulan pertama sekitar Rp 13 miliar, atau Rp 53 miliar sampai akhir tahun 2009.
"Tiga bulan pertama tahun ini banyak yang khawatir terjadi penurunan kunjungan wisman, tapi kenyataannya rlatif stabil, dan itu bisa dilihat dari perolehan pajaknya yang tidak menurun," papar Subrata.
Reporter: bbn/sss