search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pelaku Illegal Logging Kelas Teri Diciduk
Senin, 13 April 2009, 17:21 WITA Follow
image

images.google.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Hanya berselang sehari seorang pelaku ilegal logging kembali ditangkap. Kali ini, Nyoman Diasa alias Ateng (49), warga Lingkungan Biluk Poh, Tegal Cangkring, Mendoyo harus rela meringkuk di sel tahanan polsek Mendoyo lantaran diduga melakukan aksi pembalakan liar.

Dari informasi yang dihimpun, Senin (13/4) pencidukan Ateng berawal dari Polsek Mendoyo menerima informasi dari masyarakat kalau yang bersangkutan menyimpan sejumlah kayu hasil pembalakan liar.

Berbekal informasi tersebut, aparat Polsek Mendoyo langsung melakukan penyelidikan dan menemukan kalau Ateng menyimpan 6 batang kayu kwanitan tanpa dokumen dengan ukuran masing-masing 6x11x200 cm di sebuah gudang pengolahan kayu di Lingkungan Biluk Poh, Tegal Cangkring, Mendoyo.

 
 



Kapolsek Mendoyo AKP Ketut Sukarta ketika dikonfirmasi, Senin (13/4) membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Tersangka dan barang buktinya masih kita amankan di Polsek Mendoyo. Tersangka akan kita jerat dengan pasal 50 ayat 3 huruf h yo pasal 78 ayat 7 UU 41 tahun 1999 tentang Kehutanan,” jelasnya.

Reporter: bbn/dey



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami