Pelaku Illegal Logging Kelas Teri Diciduk
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Hanya berselang sehari seorang pelaku ilegal logging kembali ditangkap. Kali ini, Nyoman Diasa alias Ateng (49), warga Lingkungan Biluk Poh, Tegal Cangkring, Mendoyo harus rela meringkuk di sel tahanan polsek Mendoyo lantaran diduga melakukan aksi pembalakan liar.
Dari informasi yang dihimpun, Senin (13/4) pencidukan Ateng berawal dari Polsek Mendoyo menerima informasi dari masyarakat kalau yang bersangkutan menyimpan sejumlah kayu hasil pembalakan liar.
Berbekal informasi tersebut, aparat Polsek Mendoyo langsung melakukan penyelidikan dan menemukan kalau Ateng menyimpan 6 batang kayu kwanitan tanpa dokumen dengan ukuran masing-masing 6x11x200 cm di sebuah gudang pengolahan kayu di Lingkungan Biluk Poh, Tegal Cangkring, Mendoyo.
Kapolsek Mendoyo AKP Ketut Sukarta ketika dikonfirmasi, Senin (13/4) membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Tersangka dan barang buktinya masih kita amankan di Polsek Mendoyo. Tersangka akan kita jerat dengan pasal 50 ayat 3 huruf h yo pasal 78 ayat 7 UU 41 tahun 1999 tentang Kehutanan,” jelasnya.
Reporter: bbn/dey