Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Sepuluh Mahasiswa Resmi Tersangka

Selasa, 14 April 2009, 15:37 WITA Follow
Beritabali.com

images.google.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Tujuh bulan menjalani pemeriksaan rutin di Poltabes Denpasar, dari puluhan mahasiswa Institute Seni Indonesia (ISI) Denpasar yang diperiksa, 10 mahasiswa akhirnya resmi sebagai tersangka. Mereka dikenakan pasal MPTE sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 KUHP, menyusul laporan dari Drs I Ketut Murdana Msi yang melaporkan kasus penyegelan dan perusakan di kampus ISI Denpasar, pada Bulan September 2008 lalu.

Dikonfirmasi terpisah, Kapoltabes Denpasar Kombes Pol. Drs, Gde Alit Widana SH menerangkan, saat ini sudah ada 10 mahasiswa ISI Denpasar yang telah menjadi tersangka.

Namun, tidak tertutup kemungkinan dari pemeriksaan tambahan, ada tersangka lain. Intensifnya, ada dua calon tersangka lagi yang akan dibidik oleh penyidik Poltabes Denpasar. Namun untuk identitasnya, Kapoltabes enggan menjabarkannya.

Dikatakan Kapoltabes, dari hasil pemeriksaan penyidik Pltabes Denpasar, ke 10 mahasiswa ISI Denpasar dikenakan pasal 335 KUHP tentang membuat perasaan tidak menyenangkan.“Sementara ini ada 10 tersangka, namun tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain,” bebernya.

Justru, pengenaan pasal MPTE ini dikritisi 10 mahasiswa ISI Denpasar. Mereka tidak habis pikir, kenapa mereka menjadi korban, karena selama ini mereka sangat loyalitas terhadap kampus.

Status yang mereka sandang kali ini, merupakan sebuah intimidasi kepada mahasiswa, agar mahasiswa semakin takut untuk menyuarakan aspirasi kritis terhadap kondisi kampus ISI Denpasar. Lebih tepatnya, penetapan status ini semakin merenggangkan hubungan Rektor ISI Denpasar dengan mahasiswa.

“Ini sebuah intimidasi kepada mahasiswa. Setelah dilantiknya Prof Wayan Rai bukannya mempertegas hubungan ke mahasiswa tapi memperburuk situasi fasilitas belajar mengajar,” kata Ketua Badan Perwakilan Mahasiswa) Gede Putra Budi Noviyana, Selasa (14/4).

Lain hal yang dikatakan mahasiswa Ratih Megamora. Dikatakannya, rector sudah sangat sangat jelas mengkriminalisasi sikap kristis mahasiswa yang menginginkan adanya perubahan kampus menuju yang lebih baik lagi.

Ratih mengatakan, mereka siap masuk penjara karena mereka juga menghormati hukum yang berlaku. Namun, disisi lain, mereka mempertanyakan, kenapa pasal pengerusakan yang dikenakan terhadap mereka berubah menjadi pasal MPTE. Itu kata Ratih adalah pasal keranjang sampah.Mereka akan siap memberikanan perlawanan dan menuntut balik dan membeberkan dugaan korupsi penyelundupan di Art ISI Denpasar. 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami