Ribuan Mercon & Sabu-Sabu Dimusnahkan
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Ribuan mercon yang disita dari Fauzi (35), warga Dusun Gebang Sukosejo, Bangsal Sari, Jember dimusnahkan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Negara beserta beberapa gram sabu-sabu, Rabu (22/4). Mercon dan sabu-sabu yang dimusnahkan tersebut merupakan sitaan dari beberapa terpidana yang putusannya telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Selain memusnahkan 2.500 buah mercon, dalam pemusnahan yang dilakukan langsung oleh Kepala Kejari Negara, Andari Koestamastoeti yang disaksikan oleh pejabat instansi terkait termasuk Ketua Pengadilan Negeri Negara, Martin Ponto Bidara juga ikut dimusnahkan 4 kantong plastik sabu-sabu seberat 0,27851 gram beserta sebungkus rokok, 3 buah pipet kaca, 5 korek gas, 5 pipet plastik, sebuah jarum suntik dan sebotol air mineral.
Kesemua barang tersebut merupakan hasil penyitaan dari terpidana Adi yang telah divonis 2 tahun lantaran melanggar pasal 62 UURI no 5 tahun 1997.
Sementara dari terpidana Moh. Syawal Pribadi yang telah divonis 2 tahun penjara dimusnahkan barang bukti berupa 23 kantong plastik sabu-sabu seberat 1,2592 gram, sebuah bong, 5 buah pipet plastik, sebuah pipet kaca, 2 buah korek gas dan sebuah tempat bedak.
Reporter: bbn/dey