search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Simpan Kayu Illegal, Oknum Caleg Diamankan
Rabu, 27 Mei 2009, 17:16 WITA Follow
image

images.google.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Kendati berusaha berkelit dengan berbagai macam alasan, Nengah Wirama alias Mamok (40), caleg Partai PIB pada Pileg 2009 lalu, tetap tidak bisa mengelak dari jeratan hukum. Pasalnya, aparat penegak hukum memiliki bukti kuat keterlibatan warga Dusun Baler Setra, Medewi, Pekutatan ini dalam hal penyimpanan ratusan batang kayu rimba campuran yang diduga merupakan hasil pembalakan liar.

Penangkapan Mamok ini berawal dari tertangkapnya truk merah DK 8345 WB bermuatan ratusan batang kayu rimba campuran yang akan dikirim ke Denpasar di jalan Dusun Baler Setra, Medewi, Pekutatan, Senin (25/5) lalu.

Setelah diperiksa ternyata kayu dalam truk yang dikemudikan oleh Putu Suwindu (38) dengan kernet, I Made Sukerta (50) keduanya asal Dusun Munduk, Pohsanten, Mendoyo tidak sesuai dokumen pengiriman berupa faktur yang menyertai pengiriman kayu tersebut. Dalam faktur bernomor seri UD MTJ 2502.A.001226 tertera kalau jumlah kayunya 13 kubik sedangkan yang diangkut truk sebanyak 7 kubik dengan jenis kayu yang berbeda pula antara faktur dengan fakta yang ada.

Saat tertangkap, aparat belum berhasil menemukan pemilik ratusan kayu tersebut lantaran sopir truk hanya mengaku kalau dirinya diminta mengirimkan kayu-kayu tersebut ke Denpasar dengan ongkos Rp. 500 ribu.

Dari informasi yang dikumpulkan, sebelum diamankan Mamok sempat berkelit dengan berbagai alasan dan menunjukkan dokumen kayu. Namun karena petugas Polhut dan aparat Polres Jembrana memegang bukti kuat yang mengarah kalau pemilik kayu rimba campuran yang diamankan oleh Kesatuan Pengelolan Hutan (KPH) Bali Barat, Selasa (26/5) kemarin itu adalah milik Mamok.

“Tersangka sempat berkelit ketika akan diamankan karena menyimpan kayu illegal. Namun setelah petugas bisa membuktikannya akhirnya tersangka berhasil diamankan,” ujar salah seorang petugas ketika ditemui, Rabu (27/5). Menurut sumber tersebut, Mamok sempat menunjukkan dokumen kayu-kayu tersebut namun diduga dokumen tersebut asli tapi palsu.

Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Wayan Sinaryasa seijin Kapolres Jembrana, AKBP I Ketut Suardana ketika dikonfirmasi Rabu (27/5) membenarkan kalau pihaknya mengamankan 3 tersangka pelaku pembalakan liar beserta barang buktinya berupa ratusan batang kayu rimba campuran yang terdiri dari kemiri, dapdap, tangi dan kwanitan.

“Para tersangka akan kita jerat dengan pasal 50 ayat 3 huruf h jo pasal 78 ayat 7 UU 41 tahun 1999 tentang kehutanan,” ujar Sinaryasa yang didampingi oleh PPNS Polhut, Agus Sugianto. 

Reporter: bbn/dey



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami