Kejahatan di Peradilan Sudah Sampai tingkat

Denpasar

Selasa, 2 Juni 2009, 17:49 WITA Follow
image

images.google.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Bali Corruption Watch (BCW) bekerjasama dengan Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GERaK) melakukan eksaminasi atas putusan bebas terdakwa Hendra Dinata dalam perkara pelanggaran hak cipta lukisan palsu Nyoman Gunarsa.

Hasil eskaminasi kedua LSM anti korupsi ini langsung dibukukan dan sekaligus dilakukan bedah dan diskusi, yang dihadiri berbagai kalangan, mulai mahasiswa, dosen, seniman, pengamat serta praktisi lainnya, di Denpasar, Selasa (2/6).

Menurut Harlans M Fachra, Konsulat Nasional GERaK Indonesia, kondisi lembaga peradilan saat ini cukup mengkhawatirkan. Bahwa kejahatan di lembaga peradilan sudah sampai pada tingkat 'mafia peradilan'.

"Pengadilan di Indonesia sepertinya belum bisa bebas dari intervensi kekuatan politik maupun ekonomi," tandas Herlans dalam diskusi sekaligus bedah buku berjudul "Nyoman Gunarsa, Jalan Panjang Martir Hak Cipta dan Eksaminasi atas Putusan Bebas Terdaka Hendra Dinata".

Mafia, sebagaimana terjadi di sejumlah negara, kata Herlans, adalah sebuah kelompok kejahatan terorganisasi dengan tingkat kemampuan tinggi dalam melakukan lobi, punya jaringan yang kuat dengan semua kalangan, dan didukung kekuatan ekonomi.

Dalam buku ini memuat eksaminasi yang menyangkut putusan bebas Pengadilan Negeri Denpasar No. 219/Pid/2007 PN DPS terhadap Hendra Dinata dalam kasus pelanggaran hak cipta lukisan palsu Nyoman Gunarsa yang dilakukan oleh Hendra Dinata alias Sinyo, pemilik Cellini Design Interior.

Kata Herlans, dalam buku ini menggambarkan dengan jelas bagaimana orang yang mempunyai kekuatan ekonomi dan dekat dengan kekuasaan sulit tersentuh hukum. Bahkan dibutuhkan waktu sampai tujuh tahun sejak kasus ini dilaporkan pada 17 Juni 2000.

Sementara Nyoman Gunarsa yang merasa jadi korban hak cipta, menegaskan akan terus berjuang tiada henti menegakkan hak cipta. "Saya akan terus berjuang menempuh jalur hukum demi tegaknya hak cipta saya," tandas Gunarsa.

Dia sendiri belum menerima tembusan putusan bebas kasasi terdakwa Hendra Dinata, karena dia baru baca di koran saja. "Kalau benar Sinyo (Hendra Dinata) bebas, saya akan lanjut ke Peninajauan Kembali (PK), karena saya merasa hak-hak saya dikesampingkan, " tandas Gunarsa. (sss)

logo

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami