search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Kantor Samsat Diduga Terima Upeti Rp 3 Juta
Senin, 23 November 2009, 20:10 WITA Follow
image

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Fakta terbaru muncul menyusul maraknya motor besar alias motor gede (moge) bodong yang berkeliaran di jalan raya. Ada dugaan, Kantor Samsat menerima upeti Rp 3 juta setiap tahunnya, dari pemilik moge bodong. Lazimnya, mereka diberikan kartu anggota agar bisa bebas di jalan raya.


Cara ini merupakan cara yang sangat efektif untuk menyamarkan kepemilikan moge bodong. Dengan kartu anggota resmi yang dibayar pertahun, mereka dengan mudahnya bergabung dengan Klub Klub moge di Bali.


Sumber kuat dan terpercaya yang dikonfirmasi, Senin (23/11) membenarkannya. Menurut sumber, jumlah moge bodong di Bali mencapai ratusan. Diakuinya, moge bodong itu tidak sekena hati keluar ke jalan raya secara individu. Tapi harus masuk Klub-Klub moge, agar terhindar dari sergapan petugas.

"Setiap tahunnya Klub yang membayar Rp 3 juta ke Samsat dan anggota Klub mendapat kartu tanda anggota. Jumlahnya sekarang sudah ratusan,” bisik sumber yang kini masih aktif di klub moge.


Saat ditanya tujuan dugaan setoran Rp 3 juta ke kantor Samsat, Sumber mengaku tidak mengerti apa maksud dan tujuannya. Terlebih lebih, saat ditanya apakah ada indikasi dana Rp 3 Juta yang disetor, masuk ke Dinas Pendapatan Daerah dan Bea Cukai, untuk pengurusan bea masuk.



“Waduh saya tidak tau itu, cek saja,” ungkapnya. Yang jelas, kata sumber, semasa Kapolda Bali Komjen Pol Made Mangku Pastika. Keberadaan moge bodong di Bali rencananya akan diputihkan. Tapi, berhubung pindah tugas menjabat sebagai Kepala Kalakhar BNN, pemutihan moge bodong batal dilakukan.

Menyangkut adanya dugaan upeti Rp 3 juta ke Samsat sekadar untuk mendapatkan kartu tanda anggota resmi, Direktur Lantas Polda Bali Kombes Pol Drs. Bambang Sugeng membantahnya. Bahkan, dia meminta publik jangan mempolitisir kasus moge bodong di Bali. "Gak ada itu, jangan dipolitisirlah,”terangnya saat dihubungi, Senin (23/11).

Ditegaskannya, semuanya sudah sesuai ketentuan dan harus ada kelengkapan surat surat. Jika tidak, akan ditindak sesuai hukum yang berlaku, ucapnya singkat.

Komentar Kombes Bambang sangat berbeda dengan komentar sebelumnya. Sebelumnya, dia mengatakan moge bodong bisa bebas berkeliaran di jalaran raya, asalkan dikawal petugas dan untuk kegiatan sosial.

Sungguh tak masuk akal. Padahal, berkeliarannya moge bodong di jalan raya, telah menyalahi aturan Undang Undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2009 tentang lalu–lintas dan angkutan jalan, terkait Pasal 64.


Masyarakat yang cenderung membayar pajak setiap tahunnya sudah barang tentu resah karena maraknya moge bodong yang tidak membayar pajak. Mereka pun meminta kebijakan Kapolda Bali Irjen Pol Drs Sutisna, untuk segera membrendel moge bodong yang terdaftar di Klub Klub moge di Bali.

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami